News

Hari Ini Sidang PK Kasus Vina Cirebon Dilanjutkan, Ini Dia 4 Strategi yang Disiapkan oleh Kuasa Hukum Enam Terpidana, Apa Saja?

Oleh: Nuriyah Nofasari Rabu 11 Sep 2024, 17:55 WIB
Jutek Bongso, Pengacara 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon

 

AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky Cirebon kembali digelar pada hari ini, 11 September 2024.

Sidang PK kasus Vina Cirebon tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Enam tersangka yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Eko Ramdhani dan Rivaldi Aditya Wardana dihadirkan di dalam ruang sidang tersebut.

Sidang PK lanjutan yang digelar hari ini beragendakan penyerahan bukti baru atau novum dan mendengarkan keterangan dari para saksi.

Diketahui, bukti baru atau novum yang diajukan oleh enam terpidana ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang PK yang digelar di PN Cirebon pada Senin, 9 September 2024 kemarin.

Baca Juga: Bstation Error? Ini 4 Penyebab Gagal Memuat dan Cara Mengatasinya

Meski novum yang diajukan tersebut ditolak, kuasa hukum dari enam terpidana tersebut tidak menyerah sedikitpun dan menyebut bahwa mereka sudah menyiapkan strategi baru.

Apa saja strategi yang sudah disiapkan? Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Cumicumi, pada Rabu, 11 September 2024, berikut ini 4 strategi yang disiapkan oleh kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon.

1. Menghadirkan Puluhan Saksi dan Ahli di Sidang PK Lanjutan

Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengatakan bahwa timnya akan menghadirkan lebih dari 50 saksi di sidang PK hari ini, 11 September 2024.

Saksi-saksi yang sebelumnya tidak pernah dihadirkan akan dihadirkan pada sidang hari ini.

“Kami hanya mendengarkan tanggapan termohon dalam ini jaksa penuntut umum, lalu kami belum menghadirkan saksi, menghadirkan bukti hari Rabu, baru kami menghadirkan, menyerahkan bukti tertulis berikut dengan ada beberapa orang saksi” ucap Jutek Bongso.

“Hari Kamis kami akan hadirkan kurang lebih 15 saksi, hari Jumat juga kurang lebih 15 saksi, Minggu depannya baru kami akan hadirkan saksi ahli dan juga saksi yang lain” sambungnya.

2. Mengumpulkan Kejanggalan Peristiwa Kematian Vina dan Eky

Jutek Bongso juga mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di kasus Vina Cirebon tersebut.

Hal tersebut diharapkan untuk menjadi pintu agar tujuh terpidana tersebut dibebaskan dari hukuman pidana.

“Dalam memori PK kami menghadirkan begitu banyak kejanggalan ada peristiwa-peristiwa yang dikatakan pembunuhan ya. Kami menghadirkan fakta baru bahwa peristiwa ini bisa jadi adalah kecelakaan oleh karena ada saksi mata ya 4-5 orang yang melihat langsung, kami hadirkan mungkin hampir orang kami hadirkan langsung” ucapnya.

“Bukti yang lain yang mengarah bahwa itu kecelakaan luka yang diderita oleh berdasarkan luka hasil visum, luka fisik yang dilihat waktu kejadian kepada korban dan keadaan motornya, keadaan helmnya, teman-teman Eki yang pemilik helm dll” sambungnya.

Baca Juga: CPNS 2024: Perlu Tidak Menulis Gelar Ijazah saat Mengisi Kolom Gelar? Bagaimana Jika Tidak Punya? Begini...

3. Berusaha Menghadirkan Iptu Rudiana sebagai Saksi

Meski tidak memiliki kewenangan untuk dapat menghadirkan Iptu Rudiana Ayah mendiang Eki ke dalam sidang PK 6 terpidana sebagai saksi, kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan bahwa ia sangat berharap dan berkenan jika ayah Eky tersebut dapat hadir di sidang PK.

“Kewajiban kami selaku pemohon yang harus membuktikan karena kami yang mengajukan PK ini. Jadi kami gak punya tangan untuk menghadirkan Rudiana, kalau dia besok mau datang, saya mau jadi saksi mau hadir, kami sangat terbuka sekali dan berterima kasih sekali” ucap Jutek.

Baca Juga: Kenapa Bstation Tidak Bisa Dibuka? Ini 3 Penyebab dan Solusinya

4. Mendesak Hakim untuk Memutuskan Sidang PK secara Adil dan Jujur

Kuasa hukum enam terpidana tersebut secara tidak langsung terlihat mendesak hakim sidang PK kasus Vina Cirebon ini untuk memutuskan perkara secara adil dan jujur.

Jika hakim mempunyai keraguan maka hakim wajib memutus bebas enam terpidana kasus Vina tersebut.

“Keyakinan hakim ini di dalam sistem hukum acara pidana kita adalah hakim tidak boleh ada keraguan sedikitpun di dalam memutus” ujarnya.

“Kalau saja ada keraguan sedikit hakim terhadap sesuai yang ditangani dia tidak boleh memutus, dia harus memutus bebas karena prinsip tadi lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah” sambungnya.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Desi Kris