News

Novum yang Diajukan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU dalam Sidang PK, Kuasa Hukum Gerak Cepat Siapkan Ini!

Oleh: Nuriyah Nofasari Selasa 10 Sep 2024, 16:34 WIB
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso

AYOJAKARTA.COM - Kasus kematian Vina dan Eky terus berlanjut sampai saat ini, Kini, bukti baru (novum) yang diajukan enam terpidana kasus Vina ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang peninjauan kembali (PK).

Sebagai informasi, sidang PK enam terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon kembali dilanjutkan pada, Senin, 9 September 2024 kemarin.

Sidang PK tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan penetapan majelis hakim yang telah disampaikan di sidang PK yang pertama kali.

Pada sidang PK kemarin, tim JPU menolak novum yang diajukan enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. JPU menilai bahwa novum yang diajukan tidak berlandaskan hukum.

Baca Juga: Toni RM Desak Hakim Jangan Penakut di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon

Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso memberikan tanggapan terkait JPU yang menolak novum tersebut.

Ia mengatakan bahwa hak JPU untuk menolak novum yang diajukan oleh enam terpidana tersebut.

Jutek Bongso juga menyampaikan bahwa timnya hanya bertugas untuk menghadirkan fakta yang belum terungkap di dalam persidangan kasus Vina tersebut.

“Kami kan menghadirkan fakta yang tidak terungkap di dalam persidangan sebelumnya di dalam materi yang kami ungkapkan” ucap Jutek Bongso, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Official iNews, pada Selasa, 10 September 2024.

Baca Juga: Selamat KPM Bansos PKH BPNT yang Sudah Turun SP2D dan Bantuan Tambahan Uang+ Barang Cair Hari Ini!

“Kalau dalam hal ini Jaksa berpendapat lain ya, lalu menghadirkan bahwa itu yang diajukan bahwa tidak sesuai dengan 263 ayat 2 tentang PK yang akan kami ajukan itu sah-sah saja itu haknya Jaksa” sambungnya.

Jutek Bongso menegaskan bahwa timnya sudah menguraikan peristiwa-peristiwa yang belum pernah terungkap di dalam persidangan.

“Tapi Sekali lagi kami dalam memori PK kami sudah jelas kami menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang belum pernah terungkap di dalam persidangan” katanya.

Jutek Bongso menyampaikan bahwa dirinya dan tim hanya ingin membuktikan setelah 8 tahun kasus Vina Cirebon tersebut, ada fakta baru yang menunjukkan bahwa ini bukan kasus pembunuhan.

“Kami hanya ingin membuktikan bahwa ini setelah berjalannya 8 tahun, kasus ini ada fakta baru bahwa itu bukan pembunuhan bahwa itu diduga kecelakaan dan kami ingin buktikan berdasarkan luka, berdasarkan fakta, berdasarkan bukti yang ada di tahun 2016 dan juga berdasarkan saksi yang baru diungkapkan” katanya.

“Apakah hal ini patut dipertimbangkan itu aja yang kita inginkan” sambungnya.

Jutek Bongso menyebutkan untuk sidang PK selanjutnya yang akan digelar pada Rabu, timnya akan menghadirkan empat saksi baru.

“Empat saksi yang kita mau hadirkan di hari rabu” ucapnya.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Desi Kris