AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran seleksi CPNS akan ditutup hari ini, Selasa, 10 September 2024 dan selanjutnya peserta tinggal menunggu hasil tes administrasi.
Bagi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi maka akan bisa lanjut ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Jika berdasarkan jadwal, hasil seleksi administrasi CPNS akan diumumkan pada tanggal 14-19 September 2024.
Apabila nanti peserta dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, masih ada kesempatan 3 hari untuk mengajukan sanggahan.
Namun, perlu dicatat bahwa untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS ini tidak bisa asal-asalan.
Ada syarat dan juga ketentuan yang harus dipahami peserta ketika mengajukan sanggahan apabila dinyatakan gugur seleksi administrasi.
Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id pada Selasa, 10 September 2024, berikut syarat pengajuan sanggah yang harus dipahami para pelamar:
1. Kesalahan TMS merupakan kesalahan dari sistem ataupun pihak verifikasi, bukan kelalaian pelamar.
2. Ajuan sanggah dapat ditolak jika untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan karena kelalaian pelamar.
3. Sanggahan dapat diterima apabila kesalahan dari sistem atau panitia.
4. Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan.
5. Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggahan pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Hal ini disebabkan satu persyaratan saja tidak valid, maka hasilnya akan tetap dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Berikut contoh beberapa kesalahan atau kasus yang dapat disanggah oleh pelamar CPNS:
Baca Juga: Tes Dijadwalkan Oktober! Segini Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Jangan Lupa Catat
1. Kasus transkrip nilai dinyatakan belum diunggah namun sudah diunggah.
2. Kasus ijazah dinyatakan tidak sesuai formasi jabatan namun sebenarnya sudah selesai.
3. Tanggal lahir di KTP Melampaui Batas Usia namun sebenarnya masih dalam cakupan (eror oleh sistem saat membaca data angka).
4. Kualifikasi Pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar namun sebenarnya sudah sesuai.***