AYOJAKARTA.COM – Lagi-lagi, setelah sengketa pulau, kini publik dihebohkan dengan penjualan lima pulau di Indonesia di salah satu website penjualan Internasional.
Lima pulau di Indonesia yang terletak di Kepulauan Anambas (Riau), Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur viral karena ditawarkan untuk dijual secara online melalui situs internasional Private Islands Online.
Kelima pulau tersebut meliputi sepasang pulau di Anambas dengan luas sekitar 159 hektar yang cocok untuk pengembangan eco-resort, beberapa bidang lahan tepi pantai di Pulau Sumba dengan ukuran 5 hingga 100 hektar, Pulau Panjang di NTB seluas 33 hektar yang masih alami dan belum dikembangkan, Pulau Seliu di Bangka Belitung yang dijual seharga sekitar Rp 2 miliar, serta Surf Beach Property di Pulau Sumba yang cocok untuk pembangunan resor mewah atau vila pribadi.
Baca Juga: Terbaik Juni 2025! 3 HP Harga Rp2-3 Jutaan dengan Fitur Unggulan Ini Wajib Kamu Lirik
Sebagian besar pulau lainnya tercantum dengan harga "berdasarkan permintaan" atau "off market"
Semenyata, "Serer Beach" yang sebelumnya tercantum di situs penjualan pulau online, saat ini statusnya sudah berubah menjadi "off market" atau tidak lagi dijual.
Hal ini bisa berarti bahwa properti tersebut sudah terjual atau pemiliknya memutuskan untuk menariknya dari pasar.
Respons Pemerintah terkait Penjualan Pulau Online
Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, menyatakan tengah mendalami informasi ini untuk memastikan keakuratan dan memastikan proses penjualan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) , Bima Arya, menegaskan bahwa segala hal terkait penjualan pulau harus sesuai dengan aturan yang berlaku, namun ia belum memberikan komentar lebih jauh sebelum hasil pendalaman selesai.
Baca Juga: SPMB Jabar Tahap 2 Resmi Dibuka 24 Juni: Siswa Juara Kompetisi Wajib Siap-Siap!
Intinya, pemerintah menekankan pentingnya mempelajari secara detail sejauh mana informasi tersebut akurat dan sesuai regulasi.
Namun, seperti informasi yang dikutip dari Metro TV pada Minggu 22 Juni 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi terkait pulau yang bisa dijual secara legal di Indonesia.
Nusron menjelaskan bahwa berdasarkan peta pendaftaran tanah, Pulau Panjang di Sumbawa, NTB, misalnya, belum memiliki hak atas tanah dan seluruh wilayahnya masuk kawasan konservasi, sehingga tidak memungkinkan untuk diperjualbelikan.
Baca Juga: AS Ikut Campur, 3 Situs Nuklir di Iran di Bom, Pengamat: Ada Potensi Perang Dunia ke 3
Menteri ATR/BPN tersebut juga menyebutkan bahwa menurut peraturan yang berlaku, penguasaan pulau kecil tidak boleh sepenuhnya dimiliki oleh perorangan atau badan hukum, dengan ketentuan jalur evakuasi minimal 45 persen dan hak atas tanah maksimal 30 persen.
Munculnya kelima pulau Indonesia di situs penjualan online internasional menimbulkan tanda tanya besar mengingat pemerintah tegas menyatakan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan pulau dijual secara legal di Indonesia. ***