News

H-1 Ditutup! Posisi E-Meterai Terlalu Jauh dari Tanda Tangan, Dokumen CPNS 2024 jadi Tidak Valid? Banyak yang Keliru, Ini Penjelasan PERURI

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 09 Sep 2024, 19:32 WIB
Posisi E-Meterai

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran CPNS 2024 hanya tersisa satu hari lagi sebelum ditutup pada Selasa 10 September 2024.

Salah satu hal yang patut diperhatikan oleh pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) saat mendaftar adalah pembubuhan e meterai seperti posisi atau letaknya.

Hal ini dikarenakan jika pelamar salah memposisikan e meterai, maka dokumen CPNS yang diunggah akan menjadi tidak valid dan berujung pendaftaran tidak memenuhi syarat (TMS).

Di masa pendaftaran CPNS 2024, ada banyak pertanyaan dari para pelamar di media sosial.

Baca Juga: Selamat KPM Bansos PKH BPNT yang Sudah Turun SP2D dan Bantuan Tambahan Uang+ Barang Cair Hari Ini!

Salah satu akun yang kerap mengunggah pertanyaan-pertanyaan seputar CPNS dan masalah yang dihadapi yaitu akun X @workfess.

Salah satu pertanyaan yang dilontarkan terkait dengan jarak posisi e meterai dengan tanda tangan pada dokumen CPNS 2024.

Akun X @workfess menanyakan jika posisi e meterai terlalu jauh dengan tanda tangan apakah aman atau justru tidak valid.

Lantas sebenarnya bagaimana posisi e meterai yang benar, apakah kasus posisi e meterai yang terlalu jauh dengan tanda tangan bisa membuat dokumen CPNS 2024 tidak valid?

Baca Juga: Kamu Daftar Instansi BKN? Ini Beberapa Alasan yang Bikin Pelamar CPNS 2024 Bisa Jadi TMS

Terkait dengan hal ini Vino Dita Tama selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa letak e meterai yang posisinya terlalu jauh dengan tanda tangan masih tergolong valid.

Lebih lanjut dirinya menuturkan bahwa posisi e meterai masih tetap valid jika saat pembubuhannya tidak menutupi isi atau substansi surat.

Berdasarkan informasi dari PERURI melalui Instagram resminya @peruri.digital, berikut panduan penempatan e meterai yang benar pada seleksi CPNS 2024.

1. Urutan pembubuhan dokumen

Dokumen terlebih dahulu harus ditandatangani baru kemudian dibubuhkan e meterai

2. Besar dokumen maksimal 800 kb dengan ukuran A4, format PDF minimum versi 1.6

3. Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer

4. Pembubuhan e meterai tidak menutupi substansi atau informasi penting pada dokumen (ada jarak antara e meterai dengan tanda tangan)

5. Tanda tangan tidak menutupi QR e meterai

Baca Juga: Viral! Oknum Mahasiswa Hukum Unsoed Diduga Terlibat Praktik Perdagangan Orang, Istri Bongkar Aib Korban: Gak Cuma Doyan KDRT

Sebelum membubuhkan e meterai, pastikan bahwa e meterai yang kamu beli asli, karena jika menggunakan e meterai palsu maka dokumen CPNS 2024 menjadi tidak valid dan terancam tidak lolos Seleksi Administrasi.

Untuk memastikan keaslian e meterai maka bisa mengeceknya melalui website resmi Peruri https://verification.peruri.co.do/ atau bisa juga mengunjungi website Kominfo https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Desi Kris