News

Nurul Ghufron Sebut KPK Tak Berwenang Periksa Kaesang Pangarep Soal Dugaan Gratifikasi, Abraham Samad: Sangat Menyesatkan!

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 09 Sep 2024, 12:12 WIB
Mantan Ketua KPK Abraham Samad Tanggapi Soal Kaesang Pangarep

AYOJAKARTA.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad ikut menanggapi kasus dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep.

Abraham Samad melihat ada perbedaan pendapat di antara komisioner KPK terkait pemeriksaan Kaesang Pangarep dalam dugaan gratifikasi.

Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa lembaga antirasuah berwenang memeriksa Kaesang Pangarep.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berpendapat bahwa KPK tak berwenang memeriksa Kaesang.

Baca Juga: Menarik! Begini Respon Nurul Ghufron dan Novel Baswedan Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 tahun

Menurut Abraham Samad, biasanya satu lembaga memiliki satu suara yang sama, bulat dan tak pernah terjadi perbedaan sehubungan dengan penegakan hukum.

“Apa yang disampaikan Nurul Ghufron adalah sesuatu yang sangat menyesatkan dan tidak berdasar hukum,” kata Abraham Samad dikutip ayojakarta.com dari YouTube Abraham Samad SPEAK UP pada Senin (9/9/2024).

Abraham menilai apabila Nurul Ghufron menganalisa hukum lebih dalam lagi maka ia akan menemukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dua UU tersebut menjelaskan lebih rinci apa yang menjadi permasalahan bagi penyelenggara negara.

Baca Juga: Usai Kaesang, Walikota Medan Bobby Nasution Terjerat Dugaan Gratifikasi! Jet Pribadi Jadi Sorotan KPK!

Berkaitan dengan kasus Kaesang, Pasal 12b dan 12c UU Nomor 31 Tahun 1999 diuraikan bahwa gratifikasi adalah penerimaan yang diterima pejabat atau penyelenggara negara dan keluarganya dan penerimaan itu berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas sebagai pejabat dan penyelenggara negara.

Abraham menjelaskan jika dilihat secara personal, Kaesang memang bukan penyelenggara negara.

Tetapi, status Kaesang adalah anak dari Presiden Joko Widodo yang kini masih menjabat sebagai penyelenggara negara.

“Kaesang merupakan keluarga dari penyelenggara negara yaitu anak seorang presiden. Oleh karena itu, maka segala sesuatu yang diterima baik berupa hadiah maupun yang kita sebut gratifikasi kepada keluarga penyelenggara negara maka itu masuk di dalam ruang lingkup pasal 12B maupun 12C yang menjelaskan tentang apa yang dimaksud kejahatan gratifikasi,” jelasnya.

Baca Juga: Soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, KPK Sudah Minta Klarifikasi

Abraham menegaskan, jika merujuk pada dua pasal tersebut maka tak bisa terbantahkan lagi bahwa KPK berwenang memeriksa Kaesang.

KPK berhak memeriksa Kaesang untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima keluarga penyelenggara negara.

“Kalau kita merujuk pasal 12b dan 12c, maka jelas dan tidak terbantahkan lagi bahwa KPK berwenang dan berhak memeriksa untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh keluarga penyelenggara negara,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Fathul Amanah