News

Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2024? Jangan Khawatir karena Masih Ada Masa Sanggah, Begini Caranya!

Oleh: Linda Wati Minggu 08 Sep 2024, 20:34 WIB
Ilustrasi CPNS 2024

AYOJAKARTA.COM - Gagal seleksi administrasi CPNS 2024?

Jangan panik, masih ada kesempatan untuk memperbaikinya pada masa sanggah.

Bagi pelamar CPNS yang gagal seleksi administrasi maka pada halaman resume pendaftaran akan ada tampilan “Mohon maaf, Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Baca Juga: Core Bikin Ngakak! Ini Kelucuan-kelucuan Viral di Sosial Media dalam Pendaftaran CPNS 2024

Bagi yang dalam pendaftaran CPNS 2024 ingin melalukan penyanggahan, berikutlangkahnya.

Cara mengajukan sanggah terhadap hasil tes seleksi sebagai berikut:

1. Kunjungi situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Masuk menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah kamu buat sebelumnya.

3. Klik fitur ‘Ajukan Sanggahan’.

4. Kamu dapat langsung mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukungan yang diperlukan demi memperkuat sanggahanmu.

Baca Juga: Awas Tertipu! Ini 2 Cara Mudah Cek Keaslian e-Meterai Sebelum Dipakai untuk Dokumen Persyaratan CPNS 2024

Syarat dan Ketentuan Masa Sanggah

Ada beberapa aturan yang perlu diikuti untuk melakukan sanggah.

Berikut syarat dan ketentuannya:

1. Pelamar hanya diperbolehkan menyanggah sebanyak satu kali.

2. Pelamar bisa mengajukan sanggahan dengan mengisi formulir sanggah disertai alasan sanggah dan melampirkan dokumen sebagai bukti pendukung.

3. Pelamar wajib menyampaikan alasan yang benar, tidak mengada-ada, realistis dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah saat pendaftaran. 

Jika alasan tak sesuai dokumen sebenarnya, maka pelamar dinyatakan bersedia menerima sanksi.

Baca Juga: Peserta Perlu Catat! Ini Prediksi 110 Soal SKD CPNS 2024: TWK, TKP, dan TIU Beserta Nilai Ambang Batas

4. Sanggah hanya dapat dilakukan apabila kesalahan berada di pihak instansi, bukan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yangh dikumpulkan saat periode pendaftaran.

5. Instansi berhak menerima atau menolak sanggahan pelamar.

Itulah informasi seputar masa sanggah yang dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @aptaschool dan laman kitalulus, Minggu (8/9/2024).***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah