AYOJAKARTA.COM - Usai Kaesang Pangarep, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan informasi terkait dugaan gratifikasi lain.
Hal ini melibatkan Walikota Medan, Bobby Nasution yang juga menantu dari Presiden Jokowi.
Dugaan ini muncul setelah beredarnya foto Bobby Nasution dan keluarga yang menggunakan jet pribadi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa Direktorat Gratifikasi KPK masih mengumpulkan bahan-bahan terkait kasus ini.
Baca Juga: Info Gempa Hari Ini: Gempa 4,9 Magnitudo Mengguncang Bali, Warga Denpasar Berhamburan Keluar
“...yang jelas terkait subjek saudara B ini masih dikumpulkan bahan-bahannya oleh Direktorat Gratifikasi,” kata Tessa Mahardika dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Sabtu, 7 September 2024.
Ia juga menambahkan bahwa klarifikasi dapat dilakukan melalui undangan langsung atau secara virtual jika pihak terkait berada di luar kota.
“Kalau mengklarifikasi itu banyak cara bisa diundang datang ke sini atau kalau seandainya posisinya di luar kota bisa melalui Zoom,” imbuh Tessa.
Desakan untuk memanggil Bobby Nasution terkait penggunaan jet pribadi datang dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pukat UGM menilai penting bagi KPK untuk memanggil Bobby Nasution sebagai penyelenggara negara guna klarifikasi mengenai penggunaan pesawat jet pribadi tersebut.
Zaenur Rohman dari Pukat UGM menekankan perlunya transparansi mengenai apakah biaya penggunaan jet pribadi tersebut berasal dari dana pribadi atau pihak lain.
“Dalam case Bobby katakan menurut saya perlu untuk membuat terang semuanya, KPK dapat memanggil Bobby untuk klarifikasi di Direktorat gratifikasi,” ujar Zaenur Rohman.
Ia meminta agar KPK mengusut tuntas apakah Bobby dan keluarganya menggunakan jet pribadi dengan dana pribadi atau bukan.
“Apakah Bobby menggunakan pesawat jet pribadi tersebut menggunakan dana pribadi atau berasal dari dana pihak lain,” imbuhnya.
KPK diharapkan dapat segera mengklarifikasi dugaan ini untuk memastikan transparansi dan integritas dalam penggunaan dana.
“Kalau itu pemberian dari pihak lain maka di sini KPK perlu melimpahkan dari fungsi pencegahan ke fungsi penindakan,” pungkasnya.***