News

Calon Peserta CPNS 2024 Wajib Tahu! Ini Perbedaan Pembubuhan Meterai Tempel dan E-Meterai

Oleh: Nadya Donna Putri Jumat 06 Sep 2024, 20:56 WIB
Membuat peserta CPNS 2024 bingung, ini perbedaan pembubuhan meterai tempel dan E-meterai.

AYOJAKARTA.COM -- Beberapa hari lalu masalah persyaratan E-Meterai membuat peserta CPNS 2024 bingung.

Selain itu, E-Meterai juga sering mengalami error saat digunakan oleh para peserta atau tidak benar E-Meterainya.

Akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat pengumuman yaitu membolehkan penggunaan meterai tempel.

Baca Juga: Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2024? Jangan Khawatir, Ayo Manfaatkan Masa Sanggah

Apakah perbedaan pembubuhan meterai tempel dan E-meterai? Berikut penjelasannya dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Jumat, 6 September 2024:

Penggunaan atau pembubuhan meterai tempel biasanya digunakan pada dokumen-dokumen tertentu.

Penggunaan meterai tempel berlaku untuk 1 dokumen. Setiap 1 dokumen hanya bisa menggunakan 1 meterai tempel.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Ditutup Beberapa Hari Lagi, Ini Kisi-Kisi Resmi SKD CPNS 2024 yang Bisa Dipelajari dari Sekarang

Meterai tempel ini tidak boleh rusak. Meterai tempel harus ditempelkan secara utuh. Tanda tangan menempel sebagian pada meterai tempel.

Namun, tanda tangan juga harus ada di atas kertas sebagiannya. Sehingga tanda tangan berada di sebelah kanan meterai tempel tapi bagian paling kiri di atas meterai.

Meterai tempel harus terkena tanda tangan meskipun hanya sebagiannya saja sedikit sebelah kiri.

Baca Juga: Update Terbaru Tes CPNS 2024, Cek 10 Instansi Daerah dengan Peminat Terbanyak di Tahun Ini

Sementara E-Meterai berbeda dengan meterai tempel. E-Meterai dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan.

E-Meterai tidak boleh terkena tanda tangan. Baik itu sebagian kecilnya saja atau malah seluruhnya.

Apabila menggunakan E-Meterai, maka tanda tangan harus seluruhnya berada di bagian kertas.

Dengan adanya pengumuman dibolehkan penggunaan meterai tempel ini, peserta CPNS 2024 bisa merasa lega.

Namun, meskipun menggunakan meterai tempel, tetap saja dokumen harus dipindai dan diunggah.

Baca Juga: Ketentuan Penggunaan Meterai Tempel untuk Pendaftaran CPNS 2024, Awas Jangan Sampai Salah!

Itulah perbedaan pembubuhan meterai tempel dan E-meterai. Semoga bermanfaat!***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil