AYOJAKARTA.COM - Alhamdulillah, kabar gembira datang bagi masyarakat atau KPM yang mendapatkan tambahan bantuan sebesar Rp 42.000 per bulan.
Namun, mungkin banyak yang bertanya-tanya, apakah bantuan ini berbentuk tunai atau non-tunai?
Sebenarnya, bantuan sosial berupa uang Rp 42.000 ini tidak berbentuk tunai, melainkan merupakan iuran non tunai.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Naura Vlog pada Jumat, 6 September 2024 berikut ulasan selengkapnya.
Kabar ini tentu sangat disambut baik oleh masyarakat, terutama bagi yang tergabung dalam Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.
Untuk teman-teman yang telah menerima surat undangan dari BPJS Kesehatan, itu artinya teman-teman masuk dalam program KIS PBI JKN.
Dalam program ini, iuran sebesar Rp 42.000 per bulan akan dibayarkan oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri.
Dengan begitu, ketika teman-teman membutuhkan layanan kesehatan, semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan secara gratis.
Bagi yang terdaftar di KIS PBI JKN, ini berarti teman-teman tidak perlu membayar iuran bulanan yang biasanya dibayarkan secara pribadi oleh peserta BPJS reguler.
Program ini terbagi dalam dua kategori pembayaran, yakni ada yang dibayarkan melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan ada juga yang dibayarkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Meski berbeda sumber anggaran, keduanya tetap memberikan manfaat yang sama berupa BPJS Kesehatan gratis bagi penerima manfaat.
Bagi yang sudah menerima surat undangan dari BPJS Kesehatan, segera cek status keikutsertaan Anda dalam program KIS PBI.
Pastikan Anda memanfaatkan fasilitas kesehatan gratis ini dengan sebaik-baiknya, karena kesehatan adalah aset penting dalam kehidupan.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tenang dalam menghadapi berbagai kebutuhan medis tanpa khawatir biaya iuran bulanan.***