AYOJAKARTA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengizinkan para pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk menggunakan materai tempel atau materai konvensional.
Penggunaan meterai tempel ini buntut dari adanya kendala survei Peruri yang sempat down dan membuat pelamar terhambat untuk mendaftar di seleksi CPNS tahun ini.
Dengan adanya keputusan tersebut dapat mempermudah pelamar untuk mendaftar tanpa harus menunda pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Siapkan Benda Ini! Peneliti BRIN Bagikan Cara Selamatkan Diri dari Gempa Zona Megathrust
Sebagai informasi, pendaftaran seleksi CPNS tahun 2024 telah diperpanjang hingga tanggal 10 September 2024.
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id pada Jumat, 6 September 2024, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh BKN penggunaan meterai tempel ini merujuk pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021.
Perlu diperhatikan, ada beberapa ketentuan dalam penggunaan meterai tempel maupun e-materai, yaitu:
1. materai tempel maupun e-materai hanya dapat digunakan untuk satu dokumen, jadi harus dipastikan materai belum pernah digunakan untuk dokumen lain.
2. Materai tempel direkatkan di seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan yang akan dibubuhkan.
3. Tanda tangan dapat dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel.
Perbedaan Pembubuhan Materai Tempel dan e-Materai
Ada perbedaan dalam pembubuhan materai tempel dan e-materai, yaitu:
- Untuk materai tempel diletakkan ditempat tanda tangan yang akan dibubarkan, sedangkan e-meterai dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan.
- Materai tempel harus terkena tanda tangan, sedangkan e-materai tidak boleh terkena tanda tangan.
Tata Cara Pengaplikasian Materai Tempel di Dokumen
1. Print form dokumen surat lamaran atau surat pernyataan terlebih dahulu.
2. Tempelkan materai sedikit ke arah kiri dari bagian yang akan diberi tanda tangan.
3. Tanda tangan di sebelah kanan materai mengenai ‘sebagian’ atau ‘sedikit’ materai.
4. Lalu, scan dokumen yang telah dibubuhi oleh materai.
5. Unggah dokumen dan saat unggah dokumen akan muncul pemberitahuan tampilan untuk dipilih oleh peserta.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Kupu-Kupu Mana yang Kamu Suka?
Hal yang Harus Dihindari Saat Menggunakan Materai Tempel
1. Peserta dilarang menggunakan materai yang sama atau mencoba untuk memanipulasi dokumen.
2. Jangan gunakan materai yang rusak/sobek.
3. Tangan tangan materai tidak sesuai dengan ketentuan.
Demikian informasi soal penggunaan meterai tempel dalam seleksi CPNS tahun 2024 sesuai dengan ketentuan dari BKN.***