AYOJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menjadi sorotan dengan pengumuman terbaru terkait proses pendaftaran CPNS 2024.
Salah satu isu yang menjadi perhatian pelamar adalah penggunaan meterai tempel dalam dokumen pendaftaran.
Penggunaan meterai ini penting untuk memastikan kelancaran proses administrasi CPNS 2024 yang tengah berlangsung.
Baca Juga: AgenBRILink Mariyati Daeng Ngintang: Menghadirkan Layanan Keuangan di Pulau Lae-lae
Selain itu, berbagai kendala yang dialami pelamar, termasuk masalah terkait meterai, membuat BKN memberikan arahan lebih lanjut mengenai hal ini.
Para calon peserta yang hendak melengkapi dokumen mereka kini diharuskan memahami secara tepat bagaimana penggunaan meterai tempel yang sesuai dengan aturan.
Hal ini disampaikan langsung oleh BKN melalui instagram resminya @bkngoidofficial, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam proses administrasi.
Lantas, bagaimana sebetulnya prosedur yang benar dalam menggunakan meterai tempel pada pendaftaran CPNS 2024?
Pengumuman tersebut tentu menimbulkan banyak pertanyaan dari pelamar yang ingin memastikan apakah mereka sudah menggunakan meterai tempel dengan benar.
BKN juga memberikan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pelamar agar tidak terjebak dalam kesalahan administratif yang dapat menyebabkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bagaimana langkah detail yang harus diperhatikan?
Untuk menggunakan meterai tempel pada dokumen pendaftaran CPNS 2024, ikuti langkah berikut:
Cetak dokumen atau formulir yang memerlukan tanda tangan.
Tempel meterai di bagian yang sedikit ke arah kiri dari tempat tanda tangan, pastikan tidak menutupi nama.
Tanda tangani dokumen di sebelah kanan meterai, sehingga tanda tangan mengenai sebagian kecil meterai.
Setelah tanda tangan selesai, scan dokumen tersebut.
Upload hasil scan ke dalam sistem pendaftaran online.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKN.
Tanda tangan yang menyentuh "sebagian" meterai adalah syarat penting agar dokumen dianggap sah dan valid.
Selain itu, meterai juga tidak boleh menutupi bagian nama pelamar, karena ini akan mengganggu validasi dokumen.
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan para pelamar dapat lolos seleksi administrasi dengan lebih mudah.
BKN juga menegaskan bahwa penggunaan meterai palsu atau meterai yang telah digunakan akan menyebabkan pelamar dinyatakan TMS, sehingga penting untuk memastikan semua dokumen asli dan sesuai aturan.***