News

Yakini Kasus Vina dan Eky Ini Bukan Pembunuhan Namun Kecelakaan, Susno Duadji: Kasus Ini Bani Ikra!

Oleh: Nuriyah Nofasari Jumat 06 Sep 2024, 09:38 WIB
Susno Duadji (kiri)

AYOJAKARTA.COM - Belum lama ini, sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam sudah dilaksanakan.

Sidang PK kasus Vina Cirebon ini sudah dilaksanakan pada tanggal 4 September 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Sidang PK kasus Vina dan Eky tersebut dipimpin oleh 3 hakim yakni Ketua Hakim Arie Ferdian, Rizka Yunia dan Galuh Rahma Esti sebagai hakim anggota.

Enam terpidana kasus Vina tersebut adalah Supriyanto, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Eka Sandi dan Rivaldi Jaya.

Baca Juga: Status Bansos “Sudah SI” di SIKS-NG, Sah! PKH BPNT Alokasi September-Oktober dan Juli-September 2024 Cair!

Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon yakin bahwa kematian Vina tersebut merupakan sebuah pembunuhan bukan kecelakaan.

Hal tersebut disebabkan karena keluarga dari pihak Vina merasa ada kejanggalan di dalam kasus kematian Vina dan Eky.

Berbeda dengan eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji, ia berpendapat bahwa kasus Vina Cirebon ini bukan pembunuhan melainkan kecelakaan.

“Jadi begini saya meyakini ini bukan suatu pembunuhan, kecelakaan lalu lintas” ucap Susno Duadji, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Nusantara TV, pada Jumat, 6 September 2024.

Baca Juga: BMKG Umumkan Gempa Megathrust Tinggal Menunggu Waktu untuk Terjadi di Indonesia! Peneliti BRIN: Kita Punya 15 Segmen Gempa Megathrust!

Susno mengatakan jika ini merupakan benar kasus pembunuhan bukan kecelakaan yang menjadi tersangka bukan tersangka-tersangka yang saat ini sedang dipenjara.

“Tapi berandai-andai ya berandai-andai. Seandainya betul ini pembunuhan maka pelakunya bukan yang dipidana sekarang” ucapnya.

Menurut Susno Duadji, kasus Vina Cirebon ini berarti ada sebuah kesalahan, salah tangkap dan salah prosedur.

“Berarti ada kesalahan salah tangkap salah prosedur” kata Susno.

Eks Kabareskrim Polri tersebut juga menyebutkan alasan mengapa ia mengatakan kasus Vina dan Eky ini bukan kasus pembunuhan.

“Kemudian tidak didampingi oleh penasihat hukum pada pemeriksaan pertama” ucapnya.

“Kemudian segala macam yang di alat bukti atau pondasi hukum untuk menjadikan kasus ini kasus pembunuhan sangat-sangat lemah hanya berdasarkan keterangan Aeb dan keterangan Dede, Dede sudah mencabut, Aeb yang si pembohong itu, yang pembohong kasat mata itu sudah enggak tahu rimbanya” lanjutnya.

Susno Duadji menyampaikan kasus ini tidak ada pondasinya dan ia menyebut kasus ini sebagai Bani Ikrah.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup, Kecuali 2 Instansi! Ini Dia Jadwal Seleksi Kemenag dan Kemendikbudristek yang Harus Kamu Ketahui!

“Jadi perkara ini berdiri di atas pondasi apa? nah jadi siapa yang mencari-cari pembenaran maka saya katakan ini ‘Bani Inkra’, Bani inkra itu senang lihat orang sengsara, sengsara lihat orang senang” katanya.

“Siapa yang kalau dia ada masih membantah-bantah dalil yang diajukan oleh penuntut hukum berarti orang itu senang menghukum orang tidak bersalah, Siapa yang mengatakan delapan orang ini bersalah? Oh pasti dia Bani inkra” sambungnya.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Desi Kris