AYOJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara resmi memberikan kebijakan terkait penggunaan Meterei dalam kelengkapan dokumen administrasi pendaftaran CPNS 2024.
Setelah beberapa hari ini terjadi kendala teknis terkait dengan pembelian e-Meterai sehingga menghambat pendaftaran CPNS 2024.
Akhirnya BKN memberikan kemudahan dengan memberikan pilihan kepada pelamar CPNS 2024 terkait penggunaan meterei.
Pendaftaran CPNS 2024 resmi diperpanjang hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Badan Kepegawaian Negara secara resmi mengumumkan terkait perpanjangan pendaftaran CPNS 2024 pasca terjadinya polemik akses e-Meterai yang mengalami kendala.
Website Peruri selaku instansi resmi pembelian e-Meterai mengalami down server sehingga pelamar CPNS tidak dapat melakukan pembelian e-Meterai.
Hal ini menyebabkan terjadinya lonjakan yang tinggi pembelian e-Meterai secara offline di kantor pos.
Akhirnya, setelah website Peruri sudah mengalami perbaikan dan dapat mengakses untuk pembelian e-Meterai secara online, Badan Kepegawaian Negara resmi mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan e-Meterai.
BKN memperbolehkan pelamar untuk memilih menggunakan E-meterai atau meterai tempel dalam pembubuhan surat pernyataan dan surat lamaran pendaftaran CPNS 2024
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi bkn.go.id, Jumat (6/9/2024) BKN mengeluarkan kebijakan melalui Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suherman, S.Kom, M.Si.
" Berkenaan dengan proses pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai PERURI, sehingga banyak calon pendaftar yang belum dapat melakukan pembelian dan
pembubuhan meterai serta melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran
sesuai dengan ketentuan.
2. Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam
menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan
bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024
diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi.
3. Tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi
keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen
sebagaimana angka 2.
4. Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menghimbau calon pendaftar
agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi."***