News

Gagal Seleksi Administrasi? Jangan Panik, Masih Ada Masa Sanggah, Catat Tanggal dan Cara Lakukannya

Oleh: Fitri Nurjanah Kamis 05 Sep 2024, 11:30 WIB
Gagal seleksi administrasi bisa ikut masa sanggah

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 akan ditutup pada tanggal, 6 September 2024 besok.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS sudah mulai dibuka sejak tanggal 20 Agustus 2024 yang lalu.

Berdasarkan data statistik terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu, 4 September 2024, tercatat ada 2.718.663 pendaftar.

Baca Juga: 4 Ide Usaha di Bidang Pertanian yang Menjanjikan, Berkesempatan Ekspor ke Luar Negeri

Dari jumlah tersebut sebanyak 952.581 peserta telah melakukan submit, diikuti oleh peserta yang dipastikan memenuhi syarat (MS) sebanyak 546.238 peserta dan 100.204 peserta lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat dipastikan akan gagal di tahap awal alias seleksi administrasi.

Namun, tak perlu perlu khawatir karena dalam seleksi CPNS tahun ini pemerintah memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lulus seleksi administrasi untuk mengajukan sanggah.

Apa itu masa sanggah?

Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @aptaschool_cpns, pada Kamis, 5 September 2024, masa sanggah dilakukan guna menyanggah hasil yang salah.

Sanggah ini juga bisa dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, namun dengan catatan pengajuan sanggah harus realistis dan sesuai dengan dokumen yang dimasukkan.

Baca Juga: Sudah 2,7 Juta Lebih Pelamar CPNS 2024! Ini TOP 10 Instansi Pusat Paling Banyak Peminat dan Formasi yang Dibutuhkan

Peserta yang akan melakukan sanggah memiliki waktu tiga hari setelah hasil administrasi diumumkan.

Diketahui, masa sanggah dapat dilakukan peserta pada tanggal 8-20 September 2024, dan jawaban sanggah akan diumumkan pada tanggal 8-22 September 2024.

Cara Pengajuan Sanggah

Tata cara untuk mengajukan sanggah oleh peserta dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Kunjungi website resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
2. Masuk dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar.
3. Dibawah hasil seleksi terdapat fitur 'Ajukan Sanggahan'.
4. Peserta dapat menuliskan sanggahan dengan alasan yang benar dan didukung dengan dokumen yang dilampirkan.

Demikian informasi masa sanggah yang bisa dilakukan oleh peserta saat dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi di CPNS tahun 2024.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Jinan Vania Barizky