News

6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Baru Saja Menjalankan Sidang PK, Otto Hasibuan Ungkap Satu Hal yang Bisa Bebaskan Mereka Tanpa Mencari Bukti-bukti Baru

Oleh: Nuriyah Nofasari Kamis 05 Sep 2024, 09:37 WIB
Otto Hasibuan

AYOJAKARTA.COM - Sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky berlangsung pada Rabu, 4 September 2024.

Sidang PK kasus Vina Cirebon tersebut diadakan di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Sidang tersebut dipimpin oleh 3 hakim yakni Ketua Hakim Arie Ferdian Rizka Yunia, Galuh Rahma Esti sebagai hakim anggota.

Diketahui, enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yakni Eka Sandi, Rivaldi, Jaya, Hadi Saputra, Eko Ramadani dan Supriyanto.

Keenam terpidana tersebut divonis seumur hidup dan kini sudah menjalani kurang lebih 8 tahun penjara.

Baca Juga: Ada yang 0 Pendaftar! 12 Jurusan Teknik Paling Gampang Diterima di ITB, UGM, UI, dan UNAIR Lengkap dengan Daya Tampungnya

Lalu, bukti baru atau novum apa saja yang ditampilkan dalam sidang peninjauan kembali enam terpidana kasus Vina dan Eky tersebut?

Tim terpidana kuasa hukum kasus Vina dan Eky Cirebon, Otto Hasibuan mengatakan alasan ia dan tim mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Ya kita mengajukan PK ini dengan dasar adanya satu novum ya kedua juga ada beberapa kekhilafan majelis hakim di tingkat pertama maupun tingkat Pengadilan Tinggi” ucap Otto Hasibuan, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube tvOneNews, pada Kamis, 5 September 2024.

Lalu, ia menjelaskan PK diajukan juga karena adanya pertentangan antara dua putusan.

Baca Juga: PKH dan BPNT Peralihan Kantor Pos ke Rekening KKS Cair Double, 3 Bansos Lainnya Siap Disalurkan Awal September 2024

“Kemudian ada juga adanya pertentangan antara dua putusannya yang saling bertentangan satu sama lain” ujarnya.

Otto Hasibuan juga menjelaskan apa itu novum dan novum seperti apa yang bisa diajukan ke dalam pk.

“Kalau mengenai soal novum, kita bisa melihat bahwa prinsip novum itu adalah keadaan baru kan keadaan baru adalah ada fakta-fakta hukum yang ada pada waktu terjadinya perkara tersebut. Tapi pada waktu itu enggak ditemukan yang kemudian sekarang baru ditemukan” ucap Otto Hasibuan.

Tim kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina tersebut menyebutkan novum di PK tersebut adalah saksi-saksi yang tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

“Antara lain yang kita lihat di sini ada fakta bahwa sebenarnya saksi-saksi yang dulu bercerita itu sebenarnya enggak benar, enggak pernah mereka apa mengetahui. Sebenarnya saksi-saksi dulu itu bercerita itu seperti Dede dan sebagainya Itu adalah merupakan saksi-saksi yang palsu” katanya.

“Jadi sebenarnya fakta-fakta yang diterangkannya dulu itu adalah fakta-fakta yang tidak benar yang mana, kalau majelis hakim pada waktu itu tahu bahwa itu sesungguhnya tidak benar maka pasti Hakim memberikan putusan lepas ataupun putusan bebas” lanjutnya.

Faktor yang kedua tentang kekhilafan hakim, Otto Hasibuan menyampaikan seharusnya para terdakwa dari awal kasus Vina ini harus didampingi pengacara kalau tidak putusan akan batal atau tidak sah.

Sedangkan terpidana kasus Vina tersebut tidak didampingi oleh kuasa hukum pada saat sidang 2016 silam.

Baca Juga: Ternyata Nominal Gaji dan Turkin Fantastis! 10 Instansi Pusat Ini Sepi Peminat, Cek Formasinya di CPNS 2024

“Nah kedua Faktor yang kedua tentang kekhilafan Hakim juga yang dilihat di sini ini kelihatannya sepele tapi fundamental bahwa sebenarnya ini mudah sekali perkara ini untuk diputuskan untuk membebaskan para terpidana ini” ucapnya.

“Jadi ada putusan Mahkamah Agung mengatakan bahwa kalau dari awal dia tidak bisa tidak didampingi oleh pengacara walaupun kemudian di pengadilan dia didampingi pengacara maka berdasarkan putusan Mahkamah Agung maka penyelidikan tersebut harus dinyatakan batal dan dia harus dilepaskan dari tuntut dakwaan segala dakwaan ya” lanjutnya.

Otto Hasibuan menegaskan kalau peraturan dari Mahkamah Agung tersebut konsisten diterapkan maka 6 terpidana kasus Vina tersebut bisa bebas tanpa bukti-bukti apapun.

“Nah itu jadi kalau ini sebenarnya mau konsisten diterapkan oleh Mahkamah Agung kita tidak perlu lagi mencari-cari bukti-bukti macam-macam cukup menerapkan prinsip hukum ini bahwa kita buktikan bahwa ternyata di pengadilan waktu di kepolisian dia tidak pernah didampingi oleh pengacara” ucapnya.

“Dan kalau ini terbukti selesai sudah dia harus dibebaskan kalau kita mau konsisten terhadap putusan Mahkamah Agung” tutupnya.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Desi Kris