AYOJAKARTA.COM – Kasus kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana perlahan-lahan telah menemukan titik terang.
Dalam kasus ini menimbulkan polemik dengan bermunculan saksi baru hingga para terpidana melakukan peninjauan kembali (PK).
Terbaru, salah satu terpidana yakni Sudirman akhirnya siap untuk mengajukan PK menyusul enam terpidana yang lainnya.
Bersedianya Sudirman untuk mengajukan PK disambut baik oleh sejumlah pihak dan para kuasa hukum yang siap membantunya.
PK atas nama Sudirman ini telah masuk di pengadilan negeri Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Terkait hal tersebut banyak pihak yang berharap bahwa PK yang diajukan Sudirman ini bisa menjadi kunci atas kematian Vina dan Eky.
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, menyebut Sudirman telah dijadikan sebagai saksi mahkota oleh pihak penyidik untuk menjerat terpidana yang lain.
“Sudirman dijadikan seperti saksi mahkota oleh kepolisian untuk menjerat tujuh terpidana yang lainnya,” ujar Sugeng, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Cumicumi pada Selasa, 3 September 2024.
Ia pun mengatakan bahwa Sudirman merupakan korban dari sikap tidak profesional yang dilakukan oleh penyidik dan Iptu Rudiana.
Tak hanya itu, Sugeng pun menyebut Sudirman telah dieksploitasi untuk membuat keterangan palsu dalam kasus Vina ini.
“Sebetulnya ini pengakuan palsu, sebuah pengakuan yang didapatkan karena adanya tekanan fisik yang dianiaya,” ujarnya.
Sugeng menduga Sudirman telah dipaksa oleh pihak tertentu untuk mengakui kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.
Dugaan tersebut sesuai dengan kondisi Sudirman yang dinilai telah mengalami gangguan psikologis.
Seperti diketahui, sebelum mengajukan PK Sudirman sempat dipindahkan ke lapas Bandung dan berbeda dengan para terpidana yang lain.
Selain itu, Sudirman pun sempat menulis sebuah surat yang mengatakan bahwa dirinya tidak ingin bertemu dengan siapapun kecuali keluarganya.***