AYOJAKARTA.COM - Diskusi seputar penyesuaian tarif Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek semakin hangat dibicarakan.
Wacana Kementerian Perhubungan yang rencananya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis tarif KRL, mulai mendapatkan perhatian publik.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memastikan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian tarif KRL ini masih terus berjalan.
Baca Juga: Berikut 6 Instansi Pusat yang Membuka Formasi CPNS 2024 untul Lulusan SMA Sederajat
Apakah langkah ini akan membawa dampak positif atau justru memunculkan masalah baru?
Rencana kebijakan ini pelaksanaannya akan dilakukan pada tahun 2025, di mana tarif KRL akan disesuaikan berdasarkan NIK penumpang.
Pemerintah beralasan bahwa langkah ini bertujuan agar subsidi transportasi umum lebih tepat sasaran, dengan mengutamakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dokumen buku nota keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2025 mencatat bahwa anggaran subsidi kewajiban pelayanan publik untuk transportasi, termasuk KRL, direncanakan mencapai 7,96 triliun rupiah.
Namun, bukan malah mendapat tanggapan baik, wacana ini justru langsung menuai kritik.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai bahwa kebijakan ini diskriminatif dan dapat membebani masyarakat kelas menengah.
“Kita kan selama ini memang mendorong agar masyarakat lebih prefer menggunakan transportasi umum, sehingga keberadaan KRL ini adalah salah satu moda transportasi yang menjadi pilihan masyarakat untuk bermobilitas,” ujar Trubus dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube METRO TV pada Minggu, 1 September 2024.
Menurutnya perbedaan harga yang diberikan sesuai dengan NIK akan berdampak pada masyarakat menengah ke atas.
“Namun demikian kalau kemudian ini ada perbedaan harga nanti rencananya misalnya yang pakai NIK hanya 4.000, atau yang kaya atau menengah ke atas itu nanti rata-rata 10.000 sampai 15.000, berarti kan itu akan berdampak kepada masyarakat menengah ke atas untuk tidak menggunakan ini, moda transportasi umum KRL,” jelasnya.
Kebijakan ini akan membuat masyarakat beralih kembali menggunakan kendaraan pribadi, yang justru berlawanan dengan tujuan awal kebijakan transportasi umum yang ramah lingkungan.
“Menurut saya ini kebijakan ini harus dikasih lebih mendalam lagi jangan sampai dampaknya adalah membawa masyarakat berpindah lagi ke moda transportasi pribadi,” tutupnya.
Pemerintah diharapkan dapat menimbang dampak kebijakan ini secara lebih mendalam agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Sebagai moda transportasi vital bagi banyak penduduk Jabodetabek, penyesuaian tarif KRL perlu dilakukan dengan bijak agar tetap mendukung mobilitas masyarakat secara luas.***