AYOJAKARTA.COM — Saat ini pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) masih terus berlangsung hingga 6 September 2024.
Hampir semua instansi baik pusat maupun instansi daerah telah mengumumkan formasi yang dibutuhkan beserta kualifikasi pendidikannya.
Tidak hanya untuk lulusan sarjana atau S1 saja yang bisa mengikuti seleksi tahun ini, tapi lulusan SMA sederajat juga bisa mendaftar.
Beberapa instansi daerah hingga kementerian atau lembaga menyediakan sejumlah formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA sederajat.
Salah satu kementerian atau lembaga yang menyediakan formasi untuk lulusan SMA yaitu ada Kejaksaan dan juga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Adapun formasi yang disediakan oleh Kejaksaan dan Kemenkumham untuk lulusan SMA ini yaitu sebagai penjaga tahanan.
Meskipun sama-sama menyediakan formasi penjaga tahanan untuk lulusan SMA sederajat, namun keduanya memiliki perbedaan yang wajib diketahui oleh para pelamar.
Perbedaan antara penjaga tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham tersebut bisa dilihat dari kuota hingga syarat yang harus dipenuhi.
Lantas, apa saja perbedaan formasi penjaga tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham yang wajib diketahui sebelum mendaftar CPNS 2024?
Dikutip dari akun Instagram @aptaschool_cpns, Minggu, 1 September 2024, berikut ini perbedaan antara formasi penjaga tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham.
Baca Juga: Cek 5 Ketentuan Dokumen Tambahan CPNS 2024 Masing-Masing Instansi, Jangan sampai Salah!
1. Aturan Kuota dan kualifikasi Pendidikan penjaga Tahanan
Perbedaan formasi penjaga tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham yaitu terletak pada jumlah kuota yang dibutuhkan.
Jika penjaga tahanan Kemenkumham membutuhkan 4.178 formasi dengan kualifikasi pendidikan yaitu lulusan SMA sederajat dan semua jurusan bisa mendaftar.
Sementera itu, untuk formasi penjaga tahanan Kejaksaan membuka kuota sebanyak 948 dengan kualifikasi pendidikan lulusan SMA sederajat dan semua jurusan.
Namun penting untuk diingat bahwa kuota penjaga tahanan Kemenkumham bukanlah kuota nasional, namun masih dibagi lagi per kanwil atau provisi dan per gender.
Sedangkan untuk kuota penjaga tahanan Kejaksaan merupakan kuota nasional dan tidak dibagi per gender.
2. Persyaratan
Perbedaan kedua terkait formasi penjaga tahanan Kemenkumham dan Kejaksaan yaitu terletak pada persyaratannya.
Untuk penjaga tahanan Kemenkumham usia pelamar harus 18-35 tahun, tinggi badan pria minimal 163 cm, tinggi badan wanita minimal 158 cm dan memiliki berat badan proporsional.
Sedangkan untuk formasi penjaga tahanan Kejaksaan pelamar harus berusia minimal 18 - 35 tahun, tinggi badan pria minimal 160, tinggi badan wanita minimal 155 cm dan memiliki berat badan standar BMI 18 - 25 tahun.
Selain itu, formasi penjaga tahanan Kejaksaan membutuhkan sertifikat beladiri, sertifikat komputer hingga rata-rata nilai ijazah minimal 7,00.
Sementara untuk formasi penjaga tahanan Kemenkumham tidak membutuhkan sertifikat dan syarat minimal ijazah.
Bagi pelamar yang sudah menikah masih diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS penjaga tahanan Kemenkumham dan Kejaksaan.
Demikian informasi mengenai perbedaan formasi penjaga tahanan Kejaksaan dan Kementerian pada CPNS 2024.***