AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) membuka kembali rekrutmen CPNS tahun 2024.
Pendaftaran CPNS Kementerian Agama tahun 2024 mulai tanggal 20 Agustus-6 September 2024.
Untuk hasil kelulusan seleksi administrasi CPNS Kemenag tahun 2024 akan diumumkan tanggal 14-17 September 2024.
Kementerian agama resmi membuka 20.772 formasi CPNS tahun 2024 yang dibagi untuk alokasi tenaga guru dan teknis.
Baca Juga: Peluang Lolos Jadi PNS Besar, Ini 10 Jurusan Kuliah Teknik Paling Banyak Dicari di Seleksi CPNS 2024
Berikut rinciannya.
- CPNS Tenaga guru: 6.992 formasi
- CPNS Tenaga teknis: 13.780 formasi
Untuk sekarang, memang laman resmi Kementerian Agama belum mengunggah informasi terkait jadwal pelaksanaan dan detail kebutuhan formasi untuk rekrutmen CPNS tahun 2024.
Bagi yang berminat mendaftar CPNS Kemenag tahun 2024 bisa memantau informasi rekrutmen melalui laman resmi https://kemenag.go.id.
Untuk pendaftaran CPNS Kemenag 2024 bisa melalui laman resmi https://sscasn.go.id.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi kemenag.go.id, berikut acuan persyaratan pendaftaran CPNS Kemenag tahun 2024.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
- Pelamar lulusan S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
- Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
Baca Juga: 6 Instansi Pusat yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA Tanpa Memandang Fisik, Cek Apa Saja!
Persyaratan usia maksimal 40 tahun untuk yang melamar formasi dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
4. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
11. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
12. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2024: 6 Pemerintah Daerah Ini Masih Sepi Pelamar, Peluang Besar untuk Lolos
13. Bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar pada kebutuhan umum wajib melampirkan:
- Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Agama.
Berikut dokumen persyaratan pendaftaran CPNS Kemenag 2024.
1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku
3. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00;
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Masih Dibuka, Berikut 9 Kelompok yang Tidak Bisa Mendaftar Tahun Ini
(Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemenag.go.id)
4. Ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:
- Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
- Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
- Bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan
Baca Juga: Lulusan S1 Manajemen Merapat, Berikut Formasi Terbanyak dan Gaji Tertinggi dalam Seleksi CPNS 2024
- Bagi kebutuhan jabatan yang memiliki persyaratan tambahan berupa bidang minat atau pendidikan jenjang sebelumnya, maka wajib melampirkan pula dokumen yang menunjukkan informasi bidang minat atau ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.
- Ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam 1 (satu) file.
- Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
- Transkrip nilai, dengan ketentuan:
Bagi lulusan dalam negeri:
• Melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar
• Melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude, apabila keterangan predikat "dengan pujian"/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi
pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Capai 1 Juta Pelamar! Daftar Instansi Paling Popular dan Sepi Peminat
Bagi lulusan luar negeri:
• Melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
• Apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);
• Melampirkan surat keputusan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
Baca Juga: KPK Buka Lowongan Sebanyak 230 Formasi di Seleksi CPNS Tahun 2024, Ini Rinciannya
• Surat pernyataan data diri pelamar yang diketik menggunakan komputer, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00;
(Format surat pernyataan data diri pelamar dapat diunduh pada laman https://casn.kemenag.go.id)