News

9.036 Pelamar Masuk Dalam Kategori TMS! 10 Ketentuan yang Perlu Dipahami Sebelum Unggah Dokumen CPNS 2024, Awas Jangan Sampai Salah

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Selasa 27 Agu 2024, 12:30 WIB
9.036 Pelamar CPNS 2024 Masuk Dalam Kategori TM

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) saat ini telah dibuka.

Namun sayangnya, sudah ada sebanyak 9.036 pelamar yang masuk dalam kategori TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.

Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS ini otomatis gagal lolos seleksi administrasi CPNS 2024.

Pelamar yang masuk dalam kategori TMS ini biasanya kurang teliti dalam mengunggah dokumen yang menjadi syarat daftar CPNS 2024.

Baca Juga: Gempa Megathrust di Indonesia Tinggal Tunggu Waktu, Ini 2 Wilayah yang Patut Diwaspadai

Kesalahan fatal ini membuat ribuan pelamar bahkan gagal sebelum melakukan tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

Maka dari itu sebelum mendaftar dan mengunggah dokumen, ada baiknya bagi pelamar CPNS 2024 untuk memahami ketentuan terkait dokumen yang akan diunggah.

Lantas, apa saja sih ketentuan yang perlu dipahami sebelum mengunggah dokumen CPNS 2024 agar bisa lolos seleksi administrasi?

Dikutip dari akun Instagram @cpns.asn, Selasa (27/8/2024) berikut ini 10 ketentuan yang harus dipahami sebelum mengunggah dokumen CPNS 2024 agar terhindar dari kategori TMS.

Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Daerah Ini Berbahagia! Surat Undangan dari Desa dan Bank Sudah Turun Terkait Pengalihan Pencairan Bansos dari PT Pos ke Kartu KKS!

1. Pelamar wajib memilih kualifikasi pendidikan yang sama persis dengan yang tertera di ijazah pendidikan terakhir

2. Apabila pelamar belum merasa yakin dengan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar, maka sebaiknya melakukan konfirmasi ke bagian helpdesk instansi terkait

3. Pelamar wajib menggunakan akreditasi saat kelulusan (tanggal ijazah)dan bukan menggunakan yang terbaru

4. Akreditasi harus berupa scan warna Surat Akreditasi atau screen capture dari website resmi milik BAN-PT

5. Wajib menggunakan e-materai dan jangan tertimpa tanda tangan serta memberikan tanda tangan basah dengan menggunakan tinta hitam.

6. Perhatian surat lamaran dan persyaratan setiap instansi yang berbeda-beda, pelamar harus mengunduh format surat lamaran di website atau pengumuman instansi dilamar

7. Scan dokumen disarankan melalui scanner dan bukan menggunakan HP

8. Dalam mengisi nama harus sesuai dengan apa yang tertera pada ijazah tanpa menggunakan gelar

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5.8 Guncang Gunungkidul Yogyakarta Hari Ini, Getaran Sampai Terasa ke Pemalang

9. Memperhatikan dokumen tambahan yang diminta oleh instansi yang akan dilamar melalui pengumuman instansi

10. Memperhatikan batas usia setiap formasi, karena masing-masing instansi dan formasi akan berbeda-beda. Maka dari itu pastikan untuk mengecek terlebih dahulu sebelum melamar.

Demikian informasi mengenai 10 ketentuan yang harus dipahami sebelum mengunggah dokumen CPNS 2024 agar tidak masuk dalam kategori TMS. Semoga bermanfaat.***

TAGS:
Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Desi Kris