News

Jadi Pembela Bagi Para Korban Salah Tangkap di Kasus Tewasnya Vina dan Eky, Mantan Kabareskrim Polri Sanjung Sosok ini

Oleh: Karseno AJ Selasa 27 Agu 2024, 12:10 WIB
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji

AYOJAKARTA.COM - Putusan pengadilan terhadap para terpidana kasus Vina dan Eky yang sudah inkracht , oleh sebagian pihak dinilai tidak perlu lagi di evaluasi.

Proses penegakan keadilan dalam kasus tewasnya pasangan Vina dan Eky terhadap para terpidana seumur hidup, dinilai sudah sejalan dengan kaidah dan perundang-undangan.

Sehingga keinginan untuk melakukan Peninjauan Kembali bagi para terpidana perkara Vina dan Eky, dinilai akan mengaburkan hasil putusan pengadilan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil temuan penyidik, penyebab utama tewasnya sejoli Vina dan Eky adalah akibat pembunuhan berencana.

Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Daerah Ini Berbahagia! Surat Undangan dari Desa dan Bank Sudah Turun Terkait Pengalihan Pencairan Bansos dari PT Pos ke Kartu KKS!

Para terpidana yang saat ini menjalani masa hukuman atau vonis seumur hidup, merupakan para pelaku dalam peristiwa tersebut.

Dengan telah adanya status hukum yang mengingat dari pengadilan atau sudah inkrah, Peninjauan Kembali tidak diperlukan.

Terkait dengan adanya pandangan yang menilai PK akan membuat kasus menjadi samar, Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji memberikan tanggapan.

Menurut Susno dalam sebuah siniar, peristiwa tewasnya pasangan Vina dan Eky pada 2016 silam lebih cenderung diakibatkan karena kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5.8 Guncang Gunungkidul Yogyakarta Hari Ini, Getaran Sampai Terasa ke Pemalang

Karena itu adanya perubahan status dari perkara laka lantas menjadi pembunuhan berencana, merupakan sebuah tragedi kemanusiaan dan keadilan.

Para terpidana dengan vonis hukum seumur hidup, Saka Tatal serta Pegi Setiawan yang dianggap sebagai aktor intelektual menurut Susno tidak lain hanya korban.

Terhadap sejumlah pihak yang menganggap bahwa para terpidana sudah jelas terbukti dan meyakinkan bersalah, karena adanya perbedaan suasana hati dan pikiran.

Pihak-pihak yang sangat meyakini bahwa para terpidana kasus Vina dan Eky pasti bersalah, menurut Suno memiliki pikiran sangat terbuka meski hatinya tertutup. 

“Mereka yang beranggapan seperti itu adalah orang pintar, patut diduga bahwa dia tahu kalau orang di dalam penjara itu tidak bersalah,” ungkap Susno, dikutip dari kanal YouTube Susno Duadji, Selasa (27/8/2024). 

Para terpidana dalam kasus Vina dan Eky, menurut Susno hanyalah rakyat kecil, pekerja bangunan, kaum papa yang tidak memahami tentang hukum dan perundang-undangan.

Sehingga bantuan hukum dari sejumlah Advokat kepada para terpidana dan keluarganya merupakan sebuah tindakan yang sangat patut diapresiasi.

“Untunglah ada advokat-advokat yang sukarela membantu, sebab selama delapan tahun mereka terbengkalai,” imbuh Susno.

Baca Juga: Viral! Peringatan Megathrust dari BMKG yang Bisa Terjadi Kapan Pun, Ini Hal-hal yang Harus Kamu Lakukan Pada Saat Terjadi Gempa, Apa Saja?

Menurut Susno, Eman Sulaeman selaku Hakim Pemutus Perkara sidang Pra Peradilan terhadap Pegi Setiawan merupakan sosok penyeimbang keadilan di Indonesia.

Sebab dampak dari putusannya yang mengedepankan hati nurani, status tersangka Pegi Setiawan berhasil dibebaskan dan hal tersebut membuka kotak pandora kasus Vina.   

“Hukum yang tertinggi itu adalah keadilan,” pungkas Susno.***

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris