AYOJAKARTA.COM – Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 silam masih belum menemukan titik terang sampai saat ini.
Kasus Vina Cirebon ini disebut memiliki banyak kejanggalan mulai dari penangkapan sampai pengungkapan para terpidana.
Hal tersebut dikarenakan Iptu Rudiana diduga mempunyai peran penting dalam mengusut kasus kematian Vina dan Eky.
Mantan Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol Oegroseno ikut menanggapi kejanggalan yang terjadi di dalam kasus tersebut.
Ia menyampaikan selama mengikuti kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon banyak pelanggaran etik berat yang sudah dilakukan Iptu Rudiana.
Ia juga menyarankan ayah Eky segera diperiksa dan dicopot dari jabatannya di kepolisian saat ini.
Lalu, pelanggaran etik apa saja yang dilakukan Iptu Rudiana?
Letak awal pelanggaran etik yang dilakukan Iptu Rudiana adalah baru melaporkan kasus Vina Cirebon ini pada 31 Agustus 2016.
Baca Juga: Jadi Saksi Kunci dalam Kasus Vina, Ini Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Abdul Pasren
“Laporan polisi kejadian tanggal 27 Agustus 2016 ya kan tapi tanggal 31 Agustus 2016 baru dibuatkan laporan polisi itu pelanggaran etika profesi sangat berat bukan cukup berat kan”, ucap Komjen Pol Oegroseno dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Cumicumi, Senin 26 Agustus 2024.
“Karena kita harus menceritakan apanya kecuali peristiwa yang sudah terjadi misalnya kaitan dengan penipuan, penggelapan atau pemalsuan yang berpuluh-puluh tahun tapi baru diketahui. Tapi saat dilaporkan itu kan mulai berlaku dilaporkan itu pasti dalam laporan polisi ditulis pada hari ini dilaporkan bukan pada hari itu loh ya,” lanjutnya.
“Jadi di sinilah letak awal dari kesalahan yang dilakukan oleh anggota polisi yang di Polresta Cirebon khususnya di bidang narkotik yang dipimpin oleh Aiptu waktu itu ya Rudiana tadi untuk menangani kasus ya Vina dan Eki”, ucapnya lagi.
Kedua, Komjen Pol Oegroseno menyampaikan bahwa jika Iptu Rudiana sudah membuat laporan polisi yang tak benar lalu melakukan langkah penyidikan dan penangkapan serta mengambil barang bukti yang tak benar.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon Penuh Teka-teki, Alvin Lim Blak-blakan Ada Pelanggaran Protap Polri Soal 3 DPO
Hal tersebut bisa dikatakan pelanggaran etik di dalam kepolisian dan seharusnya jabatannya dicopot dari awal.
“Tapi kalau dia sudah membuat laporan-laporan polisi tidak benar kemudian melakukan langkah-langkah penyidikan lah bukan penyelidikan sudah mulai menangkap orang ya kan, mengambil barang bukti dan sebagainya”, ujarnya.
“Itu sudah melanggar etika profesi sangat berat sehingga seharusnya dicopot lebih awal untuk memudahkan pemeriksaan Propam dulu”, lanjutnya.
Ketiga, ia menyampaikan Iptu Rudiana sudah melakukan penyidikan tanpa dilengkapi berkas administrasi.
“Kenapa tidak dilengkapi dengan administrasi penyidikan?”, ujar Komjen Pol Oegroseno.
Menurut Komjen Pol Oegroseno, pelanggaran selanjutnya adalah tak melaporkan kepada polisi.
“Kenapa anda tidak melaporkan kepada polisi? Cukup bahwa anak saya pergi dari siang sampai sore belum kembali laporkan ke polisi, dia kan polisi cukup itu”, kata eks Wakapolri periode 2013-2014 itu.
Mantan Wakapolri tersebut mengatakan lebih lanjut mengenai pelanggaran ke lima yang dilakukan Iptu Rudiana.
“Kemudian dia mengenali jaket kendaraan dan helm anaknya mengajak Liga Akbar namanya untuk menunjukkan bahwa benar enggak itu jaket sepeda motor sama helm milik si Eky itu juga pelanggaran”, tutupnya.***