News

Perbedaan Seleksi SKD CPNS dan PPPK, Beda Jumlah Soal, Tes, hingga Ambang Batas

Oleh: Nadya Donna Putri Senin 26 Agu 2024, 09:57 WIB
Ada perbedaan antara CPNS dengan PPPK untuk Seleksi Kompetensi Dasar mulai dari jumlah soal, tes, dan ambang batas.

AYOJAKARTA.COM — Seleksi CPNS sudah dibuka pendaftarannya. Banyak orang yang sudah mendaftarkan diri.

Pendaftaran CPNS dibuka hanya sebentar dan tidak sampai satu bulan yaitu tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Setelah masa pendaftaran, peserta yang lolos nantinya akan memasuki SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.

Perlu diketahui, ada perbedaan antara CPNS dengan PPPK untuk Seleksi Kompetensi Dasar mulai dari jumlah soal, tes, dan ambang batas.

Berikut perbedaan seleksi SKD CPNS dan PPPK dikutip dari Instagram @studicpns.id:

Baca Juga: Maaf 2.497 Pelamar CPNS 2024 Dipastikan Tak Lolos Seleksi Administrasi, Hati-hati ini Kesalahan Terbesar jadi Penyebab Kegagalan Verifikasi

SKD CPNS

Tes Wawasan Kebangsaan

Jumlah 30 soal dengan ambang batas 65. Nilai maksimal tes wawasan kebangsaan adalah 150.

Tes Intelegensia Umum

Jumlah 35 soal dengan ambang batas 80. Nilai maksimal tes intelegensia umum adalah 175.

Tes Karakteristik Pribadi

Jumlah 45 soal dengan ambang batas 165. Nilai maksimal tes karakteristik pribadi adalah 225.

Seleksi Kompetensi Bidang

Jumlah 100 soal tanpa ada nilai ambang batas.

Baca Juga: Ketentuan Swafoto dan Pasfoto untuk Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Awas Jangan Sampai Salah!

Seleksi PPPK

Kompetensi Teknis

Jumlah 90-100 soal dengan ambang batas berbeda-beda. Nilai maksimal kompetensi teknis adalah 450.

Kompetensi Manajerial

Jumlah 25 soal dengan ambang batas 130. Nilai maksimal kompetensi manajerial adalah 200.

Kompetensi Sosio Kultural

Jumlah 20 soal dengan ambang batas 130. Nilai maksimal kompetensi sosio kultural adalah 200.

Wawancara

Wawancara ada 10 soal dengan ambang batas 24 dengan nilai maksimal adalah 40.

Seleksi SKD pada CPNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam nama tes, jumlah soal, ambang batas, dan nilai maksimal.***

TAGS:
Reporter Nadya Donna Putri
Editor Tedi Rukmana