AYOJAKARTA.COM — Seleksi CPNS sudah dibuka pendaftarannya. Banyak orang yang sudah mendaftarkan diri.
Pendaftaran CPNS dibuka hanya sebentar dan tidak sampai satu bulan yaitu tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Setelah masa pendaftaran, peserta yang lolos nantinya akan memasuki SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.
Perlu diketahui, ada perbedaan antara CPNS dengan PPPK untuk Seleksi Kompetensi Dasar mulai dari jumlah soal, tes, dan ambang batas.
Berikut perbedaan seleksi SKD CPNS dan PPPK dikutip dari Instagram @studicpns.id:
SKD CPNS
Tes Wawasan Kebangsaan
Jumlah 30 soal dengan ambang batas 65. Nilai maksimal tes wawasan kebangsaan adalah 150.
Tes Intelegensia Umum
Jumlah 35 soal dengan ambang batas 80. Nilai maksimal tes intelegensia umum adalah 175.
Tes Karakteristik Pribadi
Jumlah 45 soal dengan ambang batas 165. Nilai maksimal tes karakteristik pribadi adalah 225.
Seleksi Kompetensi Bidang
Jumlah 100 soal tanpa ada nilai ambang batas.
Baca Juga: Ketentuan Swafoto dan Pasfoto untuk Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Awas Jangan Sampai Salah!
Seleksi PPPK
Kompetensi Teknis
Jumlah 90-100 soal dengan ambang batas berbeda-beda. Nilai maksimal kompetensi teknis adalah 450.
Kompetensi Manajerial
Jumlah 25 soal dengan ambang batas 130. Nilai maksimal kompetensi manajerial adalah 200.
Kompetensi Sosio Kultural
Jumlah 20 soal dengan ambang batas 130. Nilai maksimal kompetensi sosio kultural adalah 200.
Wawancara
Wawancara ada 10 soal dengan ambang batas 24 dengan nilai maksimal adalah 40.
Seleksi SKD pada CPNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam nama tes, jumlah soal, ambang batas, dan nilai maksimal.***