AYOJAKARTA.COM -- DPR dan KPU telah resmi menyepakati revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Revisi PKPU itu akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkada 2024. Revisi ini dibuat untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski begitu, masih ada tiga poin revisi pada PKPU lain yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum peraturan ini diundangkan.
Banyak pihak bertanya-tanya apakah PKPU ini masih bisa berubah sebelum resmi diundangkan?
Analis Pemilu Titi Anggraini menjelaskan bahwa proses konsultasi yang telah berlangsung menunjukkan bahwa hampir 100 persen peraturan ini akan berjalan sesuai rencana.
“Hampir 100 persen bisa dikatakan semua akan berjalan on track Dan ini menjadi peraturan KPU,” ujar Titi Anggarini dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube METRO TV pada Senin, 26 Agustus 2024.
Baca Juga: Pilih Fokus Keluarga dan Bisnis, Benarkah Kaesang Pangarep Tak Maju di Pilkada 2024?
Semua pihak yang terlibat, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP, telah menunjukkan komitmen yang sama untuk melaksanakan putusan MK.
Menurut Titi, KPU memiliki otoritas penuh dalam pembentukan peraturan ini, dan meskipun undang-undang Pilkada serta putusan MK Nomor 92 Tahun 2016 menyatakan bahwa konsultasi dengan DPR diperlukan.
Terutama jika menyangkut ada hal-hal yang masih belum jelas atau memerlukan dibuatnya terang sesuatu itu oleh pembentuk undang-undang.
Pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah juga terang benderang dan putusan MK nomor 92 tahun 2016 menyebutkan kesepakatan atau keputusan rapat sejatinya tidak mengikat KPU.
Proses harmonisasi dan pengundangan di dalam Berita Negara diharapkan selesai sebelum tanggal 27 hingga 29 Agustus.
Sehingga PKPU tersebut dapat segera menjadi dasar hukum pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Titi menambahkan bahwa kemungkinan besar tidak akan ada manuver yang mengubah peraturan ini karena risiko politik, hukum, dan ketatanegaraannya sangat besar.
“saya bisa mengatakan kemungkinan besar tidak akan ada manuver-manuver yang mengubah itu ya karena risiko politik hukum ketatanegaraannya juga sangat besar,” imbuhnya.
Selain itu, potensi perlawanan publik yang meluas juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.
Baca Juga: Setelah Didemo, Jokowi Tegas Patuhi Putusan MK dan Pastikan Tak akan Terbitkan Perppu Pilkada
“...dan yang paling penting risiko yang harus ditakutkan kalau sampai main-main adalah perlawanan publik yang bisa terekskalasi makin besar dan meluas begitu. Dan itu semua pasti tidak akan dikehendaki oleh pihak-pihak dan tidak akan nekat begitu,” pungkasnya.***