AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon masih terus bergulir. Kini, saksi-saksi baru terus bermunculan.
Saksi-saksi baru kasus Vina dan Eky yang merupakan teman dari Eky yakni Anwar yang belum lama ini ia memberikan keterangan bahwa baju yang dipakai Eky pada saat kejadian.
Selain itu, Anwar juga menjelaskan ciri-ciri baju yang dipakai oleh Eky pada saat malam peristiwa tersebut terjadi.
“Punya saya, warna hitam di depannya itu ciri-ciri logo lingkaran tulisannya omaple, di belakangnya logo besar lingkaran juga tulisan omaple” ucap Anwar, dikutip dari Youtube Nusantara TV, pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Baca Juga: Cuitan Lama Ridwan Kamil soal Karakter Orang Jakarta Kembali Dibahas, Blunder Jelang Pilgub?
Ia juga menyampaikan pada saat meminjam baju dari Eky tersebut basah karena terkena gerimis ringan.
“Pas almarhum mau minjam baju itu posisi baju almarhum Eky itu basah karena dari siang itu gerimis ringan” kata Anwar.
Selain itu juga, saksi Ar menyebutkan bahwa Eky mabuk miras dan obat-obatan sebelum Eky dan Vina meninggal dunia.
“Setelah habis magrib, setelah habis azan magrib selesai 10 menitan lah, 10 menitan itu saya sama almalhum ini berangkat, berangkat keluarlah keluar ke area Kiban daerahan lagi untuk beli obat-obatan terlarang lagi itu ya lagi” ucap Ar.
Baca Juga: Dinilai Pamer Kemewahan di Amerika saat Rakyat Demo, Erina Gudono Disindir Anak Amien Rais
Ia menyampaikan setelah 15 menitan Eky memakai obat-obatan tersebut, Eky ini berangkat ke rumah Widi untuk menjemput Vina.
“Nah begitu di situ saya tuh dikasih dua biji, Nah setahun saya, saya kayak begitu terus habis dari situ enggak lama sekitar ya 15 menit apalah langsung ke rumahnya Widi untuk menjemput Vina” katanya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Tengku Nasrullah memberikan saran untuk saksi-saksi yang baru muncul tersebut dihadirkan ke pengadilan negeri untuk menjalankan pemeriksaan lanjutan.
“Melalui mekanisme yang benar sehingga layak menjadi alat bukti keterangan saksi. Nah saya selalu menggunakan platform bahwa proses Peradilan Pidana itu mencari kebenaran materiil, kebenaran sebenar-benarnya bukan hanya kebenaran formil” ucap Pakar Hukum Pidana tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia tersebut menyampaikan tidak boleh adanya penyesatan di dalam pembuktian.
“Oleh karena itu tidak boleh ada penyesatan di dalam pembuktian” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, para terpidana kasus Vina Cirebon ini beramai-ramai mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Menurut pihak pengacara dari terpidana tersebut bahwa mereka sudah menyiapkan bukti baru atau novum. Selain itu, ia juga telah menyiapkan sejumlah saksi-saksi.***