News

Fantastis! Kejagung Angkut Uang Rp11,8 Triliun, 5 Perusahaan Besar Terseret Kasus Korupsi CPO

Oleh: Asti Aureli Septania Selasa 17 Jun 2025, 22:24 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dari lima perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada industri kelapa sawit sejak tahun 2022

AYOJAKARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dari lima perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada industri kelapa sawit sejak tahun 2022.

Uang tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, yang mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan tidak sah (illegal gain), serta kerugian pada sektor usaha dan rumah tangga.

Berdasarkan laporan, kasus korupsi ini telah melibatkan lima Perusahaan besar, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Namun, kelima Perusahaan besar tersebut diketahui telah mengembalikan dana tersebut sebagai uang kompensasi.

Baca Juga: Diumumkan 19 Juni! Begini Tutorial Mengecek Hasil Sementara di SPMB Jabar 2025, Masuk Kuota atau Tidak?

Duduk Perkara Korupsi Ekspro CPU

Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode 2021-2022 ini melibatkan beberapa korporasi besar, yaitu Wilmar Group beserta anak usahanya, serta dua grup lain yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Kasus ini merupakan pengembangan dari proses hukum sebelumnya terkait korupsi minyak goreng dengan lima terdakwa dan kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Secara hukum, para terdakwa korporasi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun proses hukum masih berlanjut di tingkat kasasi.

Namun, saat ini, Wilmar Group telah mengembalikan seluruh kerugian yang dituntut, sementara Kejagung masih menunggu pengembalian dari dua korporasi lain.

Uang dari hasil penyitaan sebesar Rp11,8 Triliun kini disimpan di rekening penampungan Kejaksaan Agung dan akan dipertimbangkan oleh hakim agung dalam putusan kasasi.

Baca Juga: Tok! 4 Pulau Masuk ke Wilayah Aceh, Begini Tanggapan dari Gubernur Sumut Bobby Nasution

Kasus korupsi menyoroti masalah pada tata kelola industri sawit sekaligus menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Dengan demikian, duduk perkara kasus ini adalah korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang menyebabkan kerugian negara besar, melibatkan korporasi besar, vonis bebas di pengadilan tingkat pertama karena indikasi suap, dan upaya hukum lanjutan oleh Kejagung untuk menuntaskan kasus serta mengamankan kerugian negara melalui penyitaan aset. ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Jinan Vania Barizky