News

Perjuangan Peringatan Darurat Berhasil, DPR dan Pemerintah Setujui Rancangan PKPU Terbaru Sesuai Putusan MK, Senin Diketok!

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Sabtu 24 Agu 2024, 13:07 WIB
Peringatan Darurat Garuda Biru

AYOJAKARTA.COM - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi polemik dalam beberapa waktu terakhir akhirnya mencapai titik terang.

DPR RI dan pemerintah secara resmi menyetujui rancangan PKPU yang telah disusun KPU yang kini merujuk pada putusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan pelaksanaan pemilu yang lebih adil dan sesuai ketentuan konstitusional.

Rencananya, DPR RI akan mengesahkan rancangan PKPU tersebut pada Senin 26 Agustus 2024.

Baca Juga: Indonesia sedang Peringatan Darurat, Erina Gudono Lanjut S2 di Amerika Serikat, Jurusan Kuliah Jadi Nyinyiran Netizen

Ini adalah langkah konkret pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa syarat pencalonan dalam pemilu selaras dengan putusan MK yang sebelumnya mengatur beberapa hal krusial terkait pencalonan pejabat publik.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia memberi pernyataan terkait hal ini.

Menurutnya, draft yang diajukan KPU sudah merujuk pada putusan terakhir MK.

"Draft yang disampaikan oleh teman-teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir. KPU adalah institusi yang tugasnya melaksanakan Undang-Undang dan Undang-Undang yang berlaku itulah yang menjadi rujukan terhadap semua peraturan teknis yang dibuat oleh KPU maupun Bawaslu," ujarnya seperti ditayangkan di YouTube tvOneNews, Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga: Di Tengah Demo dan Peringatan Darurat Indonesia, Kembali Viral Video Lama Kaesang Pangarep: Masih Jaman Minta Proyek Sama Orang Tua di Pemerintahan!

KPU sebagai penyelenggara pemilu memang memiliki tugas penting dalam mengatur dan menjalankan proses pemilihan umum.

Oleh karena itu, Ahmad Doli menegaskan bahwa keputusan MK merupakan rujukan utama bagi KPU dalam menyusun aturan pencalonan.

Putusan MK ini sebelumnya menimbulkan banyak perdebatan terutama terkait syarat pencalonan pejabat publik yang dianggap perlu penyesuaian dengan perkembangan situasi politik dan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Ini Dia Akun Pertama yang Mengunggah Garuda Pancasila 'Peringatan Darurat' Sampai Viral di Media Sosial

Namun dengan persetujuan DPR dan pemerintah, kini proses pemilu diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan tak lagi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Keputusan ini juga menjadi kemenangan bagi berbagai pihak yang terus memperjuangkan penegakan konstitusi dalam proses pemilu.

Banyak aktivis dan pengamat politik yang menyambut baik langkah DPR dan pemerintah ini karena dianggap sebagai upaya menjaga integritas dan keadilan dalam pemilihan umum di Indonesia.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Fathul Amanah