AYOJAKARTA.COM-- Ramai kasus dugaan indikasi "fraud" Bank Woori, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus lebih bekerja keras untuk mengatur mekanisme dan prosedur penerbitan Letter of Credit (LC) yang dikeluarkan oleh perbankan.
Hal ini pun disampaikan oleh Pengamat Hukum Bisnis Rio Christiawan.
Rio mengungkapkan perlu adanya regulasi termasuk dalam hal memperketat persyaratan dan verifikasi dokumen.
"Hal ini penting agar kepercayaan nasabah terhadap bank tetap terjaga dan untuk meminimalisir risiko sistemik dalam sektor keuangan," katanya kepada AYOJAKARTA.COM beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bank Mandiri, BNI, dan BSI Kompak Cairkan Bantuan Penebalan Rp400.000 dan Beras 20 Kg Hari Ini, Wilayah Kamu Termasuk?
Seperti diketahui, baru-baru ini kasus LC yang mencuat adalah dugaan indikasi "fraud" senilai USD 78,5 juta atau sekitar Rp1,28 triliun yang melibatkan di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906.
Skema ini menyeret eksportir, dokumen fiktif, dan potensi kerugian besar yang menimbulkan pertanyaan serius terhadap sistem pengawasan dan tata kelola di tubuh bank tersebut.
Rio menyebut, narasi yang menjadi poin penting adalah menyoroti prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam penerbitan LC. Serta perlunya pengawasan yang lebih tegas dari regulator untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK telah mengendus indikasi "fraud" senilai USD 78,5 juta atau sekitar Rp1,28 triliun yang melibatkan di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 itu sejak tahun 2023 lalu.
"OJK telah mengingatkan Bank atas potensi transaksi LC debitur dimaksud sebagai akibat kelemahan proses bisnis Bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023," tegas Dian.
Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian besar dokumen yang diajukan untuk keperluan LC diduga tidak mencerminkan transaksi perdagangan sebenarnya.
Baca Juga: Program MBG Masih Berjalan? BGN Tegaskan Proses Produksi, Distribusi, dan Pengawasan Masih dalam Perbaikan
Meski penyelidikan masih berlangsung, sorotan mulai mengarah pada kemungkinan keterlibatan atau kelalaian pihak internal bank dalam memproses dokumen tersebut.
Lembaga pengawas keuangan disebut telah menemukan indikasi bahwa fraud ini tidak mungkin dilakukan oleh pihak eksternal semata.
Ada dugaan kuat bahwa proses persetujuan LC melibatkan kecacatan dalam prosedur dan kontrol, yang seharusnya menjadi garis pertahanan pertama di institusi keuangan mana pun.***