News

Terbongkar! Alasan Pembatalan Revisi UU PIlkada di Menit Terakhir, Karena Tekanan? Begini Kata Wakil Ketua DPR RI

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Jumat 23 Agu 2024, 14:07 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

AYOJAKARTA.COM – Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada resmi dibatalkan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada konferensi pers yang berlangsung setelah penundaan rapat tersebut.

Menurut Dasco, pembatalan ini dilakukan sesuai dengan tata tertib dan aturan yang berlaku di DPR.

Baca Juga: Mail Syahputra Buat Nikita Mirzani Bikin Terenyuh Dengar Jawaban Jika Meninggal Dunia...

"Pada hari ini, Kamis, 22 Agustus, setelah penundaan selama 30 menit, diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Ini artinya, rapat paripurna yang direncanakan hari ini dibatalkan," ujar Dasco.

Dasco menegaskan bahwa pembatalan tersebut bukan disebabkan oleh tekanan dari pihak luar maupun adanya gelombang massa.

Menurutnya, rapat dibatalkan karena sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR yaitu rapat tidak memenuhi kuorum, maka pengesahan RUU tersebut dibatalkan.

"Banyak yang bertanya apakah pembatalan ini terkait dengan komunikasi dari Istana atau adanya massa di DPR. Saya tegaskan, tidak ada komunikasi apa pun dari Istana, dan pada saat itu pun massa belum ada di DPR," jelas Dasco.

Pembatalan ini juga berkaitan dengan hasil judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi UU Pilkada yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan kedua partai tersebut, terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Baca Juga: Bersiap! iPhone 16 Segera Rilis, Ini Prediksi Waktu dan Fitur Terbarunya yang Ditunggu-tunggu

"Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," tambah Dasco.

Dasco juga mengingatkan bahwa tahapan pendaftaran Pilkada akan dimulai pada 27 Agustus 2024. Karena revisi UU Pilkada belum disahkan, pendaftaran akan tetap menggunakan aturan yang berlaku berdasarkan putusan MK.

"Pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan, maka aturan yang berlaku adalah keputusan MK," ujar Dasco.

Menanggapi pertanyaan apakah ada kemungkinan pembahasan revisi UU Pilkada akan digulirkan kembali sebelum tanggal 27 Agustus, Dasco menjawab bahwa Paripurna DPR memiliki jadwal yang sudah ditetapkan jauh hari sebelumnya.

Paripurna hanya dapat dilakukan pada hari Selasa dan Kamis sesuai jadwal yang telah disepakati, sehingga peluang untuk membahas revisi ini sebelum pendaftaran sangat kecil.

"Rapat Paripurna terdekat adalah tanggal 27 Agustus, yang kita tahu sudah masuk masa pendaftaran. Oleh karena itu, kami merasa lebih baik tidak dilaksanakan," jelasnya.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Jinan Vania Barizky