News

Harus di Demo Dahulu? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Pastikan Revisi UU Pilkada Batal

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Jumat 23 Agu 2024, 07:12 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Pastikan Revisi UU Pilkada Batal


AYOJAKARTA.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya memastikan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada yang sempat diusulkan resmi dibatalkan.

Keputusan ini diambil sebagai respons atas gelombang protes yang menolak perubahan regulasi terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Seperti diberitakan oleh ayojakarta.com, berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, buruh, komika, akademisi, hingga politisi dan sejumlah public figure, melakukan aksi di depan Gedung DPR.

Baca Juga: Pemilik Bengkel di Jaksel Ini Murka Dituduh Getok Harga Rp 1,5 Juta untuk Ganti Kopling: Hati-hati yang Membuat Video Viral!

Tak hanya di Jakarta, sejumlah aksi yang sama dilakukan juga di Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, dan kota-kota lainnya.

Dasco menyatakan bahwa keputusan pembatalan revisi ini diambil dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak serta mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi.

Kepastian kabar ini diunggah di akun X DPR pada Kamis (22/8) malam sekitar pukul 7.

"Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024." begitu bunyinya.

Salah satu poin penting dalam putusan MK adalah soal syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur akan dihitung sejak penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan penting ini dituangkan dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang mengatur bahwa calon kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimum saat penetapan sebagai calon.

Baca Juga: Elemen Society Melawan! Rocky Gerung Komentari Aksi Demo di Depan Gedung DPR RI: Nggak Usah Takut...

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah menjadi salah satu poin krusial yang diputuskan oleh MK.

Menurut Saldi, usia minimum calon harus dipastikan pada tahap penetapan calon oleh KPU, bukan saat pendaftaran atau pengumuman pencalonan.

Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah.

Keputusan MK ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua calon kepala daerah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang dan tidak ada diskriminasi dalam proses pencalonan.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Jinan Vania Barizky