News

CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024: Ini Rincian Kebutuhan Formasi yang Bisa Dilamar Lulusan SMA hingga S-3 Lengkap Persyaratannya

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Kamis 22 Agu 2024, 18:36 WIB
Terdapat 4.413 formasi CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bisa dilamar oleh lulusan SMA, D-3, D-4, S-1, S-2, dan S-3.

AYOJAKARTA.COM -- Rekrutmen CPNS di wilayah Provinsi DKI Jakarta telah dibuka mulai tanggal 20 Agustus-6 September 2024.

Bagi pencari kerja yang berminat melamar formasi CPNS di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maka dapat mengakses laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Terdapat 4.413 formasi CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bisa dilamar oleh lulusan SMA, D-3, D-4, S-1, S-2, dan S-3.

Baca Juga: Waspada! 3 Kesalahan Fatal yang Bisa Bikin Peserta CPNS 2024 Gagal Lolos Seleksi Administrasi, Jangan Sampai Format Dokumen Salah!

Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah resmi mengumumkan pelaksanaan rekrutmen CPNS 2024.

Baik di lingkungan Kementerian, Lembaga Pemerintahan Pusat, IKN, dan Pemerintah daerah membuka formasi secara besar-besaran untuk rekrutmen CPNS 2024.

Total formasi yang disediakan untuk rekrutmen CASN tahun 2024 adalah 1.289.824 baik untuk kebutuhan formasi CPNS maupun PPPK.

Khususnya lingkungan pemerintah daerah telah dibuka sebanyak 862.171 formasi CASN yang terdiri dari 427.650 formasi CPNS dan 862.171 formasi PPPK.

CPNSBaca Juga: CPNS Kemenkumham 2024: Ini Kuota Kebutuhan Tiap Formasi untuk Lulusan SMA Sampai S-2, Penjaga Tahanan Tembus 4.100+

Untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta juga membuka peluang bagi lulusan SMA hingga S-3 untuk dapat melamar formasi yang disediakan.

Bagi yang lulus dan diterima seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan ditempatkan untuk mengisi kebutuhan pelayanan dasar di bidang kesehatan dan tenaga teknis.

Berapa formasi kebutuhan CPNS di wilayah Provinsi DKI Jakarta?

Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi https://bkddki.jakarta.go.id, berikut rincian kebutuhan formasi CPNS Pemprov DKI Jakarta tahun 2024.

Baca Juga: Jangan Dulu Melamar CPNS 2024! Pahami Beberapa Hal Ini Agar Berpotensi Lolos jadi PNS!

- Total kebutuhan formasi: 4.413

- Tenaga kesehatan: 740 formasi

- Jabatan teknis: 3.673 formasi

Berikut persyaratan pelamar formasi CPNS Pemprov DKI Jakarta tahun 2024.

1. Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah saat mendaftar pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:

- Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S-3), Magister (S-2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-4), dan Diploma III (D-3) paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) hari pada saat melamar PNS

Baca Juga: Awas Salah! Ini Tutorial Pembelian dan Pembubuhan E-Materai untuk Dokumen Seleksi CPNS 2024

- Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 30 tahun hari pada saat melamar PNS

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Baca Juga: Ingin Ikut CPNS 2024? 4 Tips dan Trik Ikut Pendaftaran Seleksi CASN 2024

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Tidak bertato/tidak terdapat bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga (khusus untuk wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 5 Alur Pendaftaran SSCASN 2024 CPNS, Wajib Simak Agar Peluang Lolos Makin Besar

11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (setingkat Polres) yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi.

12. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba atau NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi.

13. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melamar pada seleksi pengadaan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Bupati/ Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang berwenang (Pyb) dari instansi sebelumnya.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Sudah Dibuka, Hati-hati Hampir 30 Persen Pelamar Gagal Tahap Administrasi, Kenali 14 Hal Penyebabnya

14. Ketentuan jenjang pendidikan bagi pelamar, sebagai berikut.

- Jenjang pendidikan Doktor (S-3), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Doktor (S-3)

- Jenjang pendidikan Magister (S-2), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Magister (S-2)

- Jenjang pendidikan Profesi, hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Profesi

- Jenjang pendidikan Sarjana (S-1), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Sarjana (S-1).

- Jenjang pendidikan Diploma IV (D-4), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Diploma IV (D-4)

Baca Juga: Resmi Dibuka! 131.014 Formasi CPNS 2024 Instansi Pusat dan Otorita IKN, Ini Jabatan yang Bisa Dilamar Lulusan SMA/SMK Sederajat

- Jenjang pendidikan Diploma III (D-3), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Diploma III (D-3).

- Jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Berikut alokasi kebutuhan seleksi pengadaan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024.

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil