AYOJAKARTA.COM – Aktris dan politisi Wanda Hamidah secara tegas menyatakan dirinya keluar dari Partai Golkar melalui sebuah unggahan di Instagram, Rabu (21/8).
Keputusan ini diambil sebagai bentuk protes terhadap revisi Undang-Undang Pilkada yang saat ini tengah digodok oleh Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dalam pernyataannya, Wanda menegaskan bahwa ia tidak ingin berada di pihak yang salah dalam sejarah Indonesia.
"I'm out from Golkar. I don't wanna be in a wrong side of history. I love my country too much. INDONESIA IS NOT FOR SALE. Panjang umur perlawanan!," tulisnya dalam unggahan yang langsung mendapatkan banyak perhatian dari para pengikutnya.
Wanda, yang selama ini dikenal aktif dalam dunia politik dan advokasi, menegaskan bahwa kecintaannya pada Indonesia menjadi alasan utama ia menolak revisi UU Pilkada tersebut.
Baginya, perubahan UU Pilkada yang diusulkan saat ini berpotensi merusak demokrasi dan mencederai prinsip-prinsip bernegara.
Selain itu, Wanda juga memposting ulang pernyataan keras dari peneliti hukum Bivitri Susanti, yang menyuarakan kekhawatirannya terhadap kesewenang-wenangan dalam proses revisi tersebut.
Bivitri menulis bahwa situasi ini bukan sekadar soal siapa yang bisa atau tidak bisa maju dalam Pilkada, tetapi lebih jauh tentang bagaimana konstitusi dipermainkan untuk kepentingan politik tertentu.
"Ini soal kesewenang-wenangan yang semakin telanjang dipertontonkan oleh para pembangkang konstitusi. Mereka membolak-balik aturan main berpolitik dalam konstitusi untuk jabatan-jabatan yang mereka inginkan," repost Wanda.
Ia juga menyerukan pentingnya perlawanan warga terhadap situasi darurat negara hukum dan demokrasi ini.
Pernyataan Wanda Hamidah ini mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak, terutama mereka yang merasa khawatir terhadap arah politik Indonesia ke depan.
Keputusan Wanda untuk keluar dari Golkar di tengah kondisi politik yang memanas ini menjadi sinyal kuat bahwa perlawanan terhadap revisi UU Pilkada semakin menguat di berbagai kalangan.
Situasi ini semakin mempertegas bahwa perdebatan mengenai revisi UU Pilkada bukan hanya persoalan teknis, melainkan telah menyentuh isu-isu fundamental mengenai masa depan demokrasi di Indonesia.***