News

Tak Tahu Ada Rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR Bahas RUU Pilkada, Cak Imin: Tiba-tiba Dapat Undangan

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Kamis 22 Agu 2024, 12:07 WIB
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketum PKB Mengaku Tak Tahu Soal Rapat Revisi UU Pilkada di DPR

AYOJAKARTA.COM -- Badan Legislatif (Baleg) DPR berencana mengadakan rapat kerja dengan agenda membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang dikenal dengan sebutan Cak Imin mengaku tak tahu tentang adanya rapat kerja tersebut.

Dirinya mengaku tidak tahu Baleg mengadakan rapat kerja yang membahas RUU Pilkada tersebut.

"Saya terus terang enggak tahu ini, tiba-tiba DPR membahas itu. Terus terang saya tidak diberi tahu, saya tidak tahu," ungkap Cak Imin dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Juga: Sejumlah Komika hingga Sutradara Joko Anwar Turun ke Jalan Tolak Revisi UU Pilkada

Bahkan dirinya mempertanyakan mengapa tak diberi tahu terkait Baleg mengadakan rapat kerja untuk membahas RUU Pilkada ini.

Saat dikonfirmasi bahwa PKB menjadi salah satu fraksi yang menyetujui RUU Pilkada, Cak Imin mengaku dirinya tak tahu menahu akan hal ini.

"Saya juga tidak tahu, tidak memberi tahu saya juga. Bahkan saya tiba-tiba dapat undangan paripurna kalau tidak salah besok (Kamis, 22 Agustus 2024). Saya juga nggak tahu kapan paripurnanya itu," lanjutnya.

Terkait hasil putusan MK yang memungkinkan Anies Baswedan untuk maju di Pilgub Jakarta 2024, Cak Imin menyebut akan melihat perkembangan kedepannya.

Baca Juga: Peringatan Darurat dan #KawalPutusanMK Viral di Media Sosial, Anies Baswedan: Nasib Ditentukan oleh Ibu/Bapak Wakil Rakyat

Pasalanya saat ini PKB telah bergabung bersama KIM PLUS mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024.

Sebelumnya, Baleg mengadakan rapat untuk membahas RUU Pilkada yang diduga untuk menganulir hasil keputusan MK terkait soal ambang batas pencalonan dan syarat usia pencalonan pilkada.

Rencananya hari ini Kamis (22/8/2024), DPR akan mengadakan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada ini.

Namun rapat paripurna yang diadakan DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada ini dibatalkan.

Hal ini karena rapat paripurna tak memenuhi kuorum yang sudah menjadi aturan dan tata tertib yang berlaku.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Fathul Amanah