AYOJAKARTA.COM – Jessica Kumala Wongso terpidana kasus kopi sianida yang sejak awal menjadi sorotan, ada kemungkinan tak sepenuhnya bersalah.
Hal ini karena sejumlah variabel terkait penanganan awal kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka, terbilang miskin akan fakta.
Sehingga penetapan status hukum Jessica Kumala Wongso dari tersangka hingga menjadi terpidana perkara kopi sianida lebih disebabkan karena subjektivitas.
Pernyataan terkait Jessica Wongso tersebut merupakan pandangan Asep Iwan Iriawan yang merupakan mantan hakim.
Baca Juga: Susno Suadji Dinilai 'Caper' di Kasus Vina CIrebon, Mantan Kabiro Provos: Dulu Dia Bermasalah Kok...
“Fakta itu diukur dengan alat bukti yang sah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa,” ungkap Asep Iwan Iriawan dikutip ayojakarta.com dari YouTube Nusantara TV, Kamis (22/8/2024).
Merujuk pada sejumlah variabel yang wajib digunakan dalam proses pengambilan putusan, Asep menilai hal tersebut kurang terpenuhi.
Selain tak ditemukan adanya saksi mata, surat bukti visum yang tak tercukupi, keotentikan alat bukti sebagai petunjuk putusan juga dipertanyakan.
Karena itu, Asep menilai putusan perkara kopi sianida yang melibatkan Jessica sebagai terpidana kurang memenuhi penalaran hukum atau Ratio Decidendi.
“Ketika hakim mengambil kesimpulan untuk mengambil keputusan, Ratio Decidendi-nya tidak masuk akal,” tegas Asep dalam sebuah forum diskusi.
Selain mantan hakim, pandangan terkait kontroversial yang terjadi dalam kasus kopi sianida juga disampaikan mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.
Menurut Susno, salah satu kejanggalan paling terlihat dalam kasus kopi sianida adalah cara melakukan eksekusi.
Dalam menyasar seseorang sebagai korban dengan menggunakan racun, menurut Susno umumnya dilakukan dari kejauhan tanpa ada niat meninggalkan jejak apapun.
Baca Juga: Soroti Tajam Kejanggalan Barang Bukti dari HP Vina Cirebon, Susno Duadji: Ini Ngarang!
“Selama 35 tahun saya jadi penyidik, tidak pernah menemukan kasus pembunuhan dengan racun berhadap-hadapan, apalagi untuk seseorang yang pendidikannya bagus,” jelasnya.
Penetapan Jessica Wongso sebagai tersangka hingga terpidana hanya karena gestur mencurigakan, menurut Susno juga tak dapat dibenarkan.
Dalam menjalankan peran, setiap penyidik menurut Susno wajib menyediakan berbagai kelengkapan bukti materi yang bisa mengungkap suatu peristiwa.
Baca Juga: Susno Duadji Heran SMS Karangan Dipakai untuk Membuktikan Pembunuhan Berencana Vina Cirebon
Dengan berbekal bukti tersebut, penyidik bisa memberikan kesempatan pada saksi ahli untuk melakukan pengujian dan menjadi pertimbangan putusan bagi hakim.
Karena itu, Susno Duadji meyakini bahwa Jessica Kumala Wongso tak lain merupakan korban suatu permainan.
“Jessica korban dari permainan, mestinya jadi saksi dan menerangkan kejadian sehingga nama Jessica mesti dipulihkan,” ungkap Susno.
Susno menilai perkara yang melibatkan Jessica Wongso atau Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon perlu menjadi momentum perbaikan sistem peradilan di Indonesia.***