News

Alasan Belum Kuorum, Rapat Sidang Paripurna DPR RI Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini Ditunda

Oleh: Admin Kamis 22 Agu 2024, 11:04 WIB
Gedung DPR RI

AYOJAKARTA.COM - Dengan alasan belum kuorum, sidang paripurna DPR RI soal pengesahan RUU Pilkada yang harusnya dilaksanakan pada hari ini Kamis 22 Agustus 2024 ditunda. 

Rapat paripurna hari ini diketahui dimulai pada pukul 09.30 WIB oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu Menkumham terbaru yakni Supratman Andi Agtas diketahui hadir juga bersama Mendagri Tito Karnavian.

Namun, karena syarat kuorum rapat paripurna belum terpenuhi sesuai dengan Pasal 281 ayat 3, sesuai dengan ayat 2 ditunda paling lama 30 menit.

Baca Juga: Partai Buruh Nyatakan Dukungan untuk Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024, Ini Alasannya!

Sebagai informasi Baleg DPR RI akan membahas revisi UU Pilkada yang dianulir secara kilat pada  Rabu 21 Agustus 2024 ke sidang paripurna yang dilakukan pada hari ini.

8 Partai Politik diketahui setuju dengan RUU Pilkada yakni Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS, NasDem, PKB, PPP, dan PAN, sedangkan yang menolak RUU Pilkada ini PDIP.

RUU Pilkada yang dianulir dan dibahas di sidang paripurna ini menyoal putusan MK terbaru.

DPR RI membatalkan Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXI/2024 terkait syarat partai dan calon kepala daerah Pilkada 2024.

Putusan MK nomor 60 menyatakan partai atau partai gabungan parpol pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan memenuhi syarat dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap DPT yakni memperoleh suara sah 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah pemilih tetap provinsi.

Baca Juga: Awas! 14 Kesalahan yang Bikin Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2024, Lebih dari 30 Persen Peserta Sering Lakukan

Putusan MK ini membuat beberapa parpol bisa mengusung calonnya sendiri, namun dianulir oleh DPR RI dengan rapat kilat.

Lalu putusan nomor 70 menyatakan syarat usia minimal calon kepala daerah sejak KPU menetapkan pasangan calon bukan sejak calon terpilih dilantik.

Jika memperhatikan putusan ini Kaesang Pangarep putra Presiden Jokowi tidak bisa ikut berpartisipasi karena faktor usia, namun kembali dianulir oleh DPR RI.

Pada hari ini sidang paripurna DPR RI akan mengesahkan RUU Pilkada dengan tidak menggubris putusan MK terbaru. ***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky