News

Jessica Wongso Ajukan Sidang PK setelah Bebas Bersyarat, Kapuspenkum Kejaksaan Agung: Bisa tapi…

Oleh: Nadya Donna Putri Rabu 21 Agu 2024, 17:23 WIB
Jessica Wongso bebas bersyarat setelah menjalankan hukuman penjara selama 8 tahun. Padahal, total seluruhnya adalah 20 tahun.

AYOJAKARTA.COM -- Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida telah dinyatakan bebas bersyarat beberapa pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica Wongso bebas bersyarat setelah menjalankan hukuman penjara selama 8 tahun. Padahal, total seluruhnya adalah 20 tahun.

Setiap tahunnya Jessica Wongso dilaporkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Baca Juga: Resmi Bebas Bersyarat, Begini Jawaban Bijak Jessica Wongso Saat Ditanya Siapkah Bertemu dengan Keluarga Mendiang Mirna Salihin: Saya Nggak…

Setelah bebas bersyarat, Jessica Wongso dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan sidang PK atau Peninjauan Kembali.

Sebelumnya di 2018, Jessica Wongso dan tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan untuk mengadakan sidang PK tetapi ditolak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bisa ada sidang PK dua kali tetapi berdasarkan kondisi tertentu.

Baca Juga: Jessica Wongso Siap Bertemu Keluarga Mirna Salihin setelah Bebas dari Penjara: Saya Nggak Masalah

Harli menjelaskan, ada dua undang-undang yang mengatur tentang ketentuan pengajuan sidang PK. dia menambahkan, berdasarkan UU tahun 2009, sidang PK hanya bisa diadakan sekali saja.

“Kalau mengacu pada undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman kalau tidak salah dalam pasal 24, itu dijelaskan bahwa peninjauan kembali dilakukan hanya satu kali,” jelas Harli dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Di sisi lain, Harli menyebutkan, apabila mengacu kepada putusan MK di tahun 2013, bisa saja sidang peninjauan kembali alias PK diadakan lebih dari satu kali.

Baca Juga: Pakar Ekspresi Ungkap Arti Tersembunyi dari Senyuman Jessica Wongso Usai Bebas: Ada Sesuatu yang Disembunyikan

Hanya saja, lanjut Harli, sidang yang peninjauan kembali lebih dari satu kali itu dalam perkembangan hukum ada.

“Dalam perkembangan hukum, di dalam putusan MK nomor 34 tahun 2013 dibuka kemungkinan bahwa peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali,” lanjutnya.

Namun, Harli mengatakan, sidang peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali itu apabila ada perkembangan secara teknologi dan ilmu pengetahuan.

“Dengan pertimbangan bahwa adanya peranan dari ilmu pengetahuan dan teknologi di situ,” akhirnya.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil