AYOJAKARTA.COM — Kasus kematian Vina dan Eky masih menjadi misteri hingga saat ini.
Setelah ramai pemberitaan terkait Saka Tatal, salah satu terpidana bebas dalam kasus Vina dan Eky yang baru saja menyelesaikan sidang Peninjauan Kembali (PK), kini muncul saksi-saksi baru.
Salah satunya adalah Fransiskus Marbun, yang mengaku sebagai teman dekat Eky. Ia meyakini bahwa Eky dan Vina tewas bukan karena kecelakaan, melainkan akibat tindakan penganiayaan hingga pembunuhan.
Kasus kematian Vina dan Eky tampaknya akan segera menemui titik terang terkait penyebab kematian kedua korban.
Diketahui, Vina dan Eky ditemukan tewas di Jembatan Flyover Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Pihak kepolisian dari Polsek Talun yang melakukan evakuasi korban menyatakan bahwa Eky dan Vina meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Susno Suadji Dinilai 'Caper' di Kasus Vina CIrebon, Mantan Kabiro Provos: Dulu Dia Bermasalah Kok...
Namun, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, Polresta Cirebon menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena tindakan penganiayaan dan pembunuhan.
Hingga kini, kasus kematian Vina dan Eky masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Banyak saksi yang bermunculan dan menyampaikan fakta-fakta yang berkaitan dengan kematian Vina dan Eky.
Fransiskus Marbun, salah satu teman dekat Eky, menyatakan bahwa helm dan sepatu yang dipakai Eky pada malam kejadian adalah miliknya.
“Iya Eky waktu kejadian itu memakai helm pinjam punya saya. Sudah beberapa hari helm itu dipinjam dan ada rusak sedikit.”
“Eky janji mau ganti jadi helm gak saya minta lagi,” ujar Fransiskus dalam sesi wawancara, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu, 21 September 2024.
Baca Juga: Bongkar Fakta Baru! 8 Tahun Bungkam Soal Kematian Vina, Teman Eky Akhirnya Buka Suara
Terkait dugaan bahwa Eky dan Vina meninggal dunia bukan karena kecelakaan tunggal, melainkan tindakan pembunuhan, Fransiskus juga menyatakan keyakinannya.
“Waktu kejadian kematian sampai tiga hari tahlilan, belum ada apa apa. Tapi habis itu muncul Eky meninggal bukan kecelakaan. Liga Akbar kan juga mengakui saat malam itu kan sama Eky ada pelemparan,” kata Fransiskus.
Fransiskus mengakui bahwa Eky memang memiliki kebiasaan buruk, yaitu suka minum minuman keras, memakai obat-obatan terlarang, dan berkendara secara ugal-ugalan.
Namun, menurutnya, ia tidak pernah mengetahui Eky mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kebiasaan buruknya itu.
“Sepengalaman saya jadi temannya, semabuk-mabuknya dia, dia selalu bisa pulang sampai rumah, tidak pernah jatuh segala macam,” tambahnya.
Melihat semakin banyaknya saksi baru yang mengungkapkan dugaan penyebab kematian Vina dan Eky, mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, memberikan pandangannya.
Menurutnya, saksi yang berbicara harus dilihat kapasitasnya terlebih dahulu, apakah saksi tersebut benar-benar saksi fakta atau saksi ahli.
“Kita harus lihat kapasitasnya seorang saksi, ini kan delapan tahun yang lalu, pertanyaannya kenapa baru muncul sekarang, apakah dia sebagai saksi fakta atau saksi ahli?” ungkap Ito.
Mantan Kasatlantas Bandung dan Jakarta Pusat ini juga menjelaskan bahwa kapasitas sebagai saksi fakta harus melihat, mendengar, dan mengetahui secara langsung kejadian tersebut.
Sementara itu, kapasitas seorang saksi ahli harus memiliki keahlian dalam bidang kasus yang sedang diungkap serta sertifikat yang mendukung keahliannya tersebut.
Misalnya, dalam pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas, yang bisa dijadikan saksi ahli adalah Korlantas Polri yang tentunya memiliki analisis sangat relevan dan tidak terbantahkan.
Ito juga menegaskan bahwa saksi-saksi fakta yang muncul ini nantinya harus dikaitkan dengan keterangan saksi ahli saat sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon nantinya.
Baca Juga: Dede Bantah Keterangan Aep dan Iptu Rudiana Soal Diperiksa Kasus Vina Cirebon pada 31 Agustus 2016
“Ini kan (saksi fakta) harus dikaitkan dengan keterangan saksi ahli. Banyak pertimbangan dari hakim PK yang akan menentukan apakah keterangan saksi ini relevan, dapat diterima, atau keterangan saksi ini tidak dapat diterima,” pungkasnya.***