AYOJAKARTA.COM - Presiden Jokowi resmi menaikkan tunjangan insentif untuk para ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kenaikan tunjangan insentif ini berlaku untuk seluruh ketua dan anggota di pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Besaran yang diperoleh masing-masing ketua dan anggota di pusat, provinsi dan kabupaten/kota berbeda-beda.
Untuk ketua dan anggota KPU di pusat memperoleh tunjangan insentif terbesar.
Sedangkan ketua dan anggota KPU di kabupaten/kota memperoleh tunjangan insentif yang lebih kecil.
Lantas berapa besaran tunjangan yang diperoleh penyelenggara KPU pusat, provinsi, dan daerah setelah kenaikan 50 persen ini?
Melansir dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum.
Tunjangan yang diterima para penyelenggara KPU diatur menjadi dua komponen utama yakni uang kehormatan dan fasilitas.
Berikut ini adalah rincian besaran tunjangan yang akan diterima setelah kenaikan 50 persen:
KPU Pusat
Ketua KPU Pusat: Sebelumnya mendapatkan Rp43.110.000 per bulan, setelah kenaikan 50 persen akan menjadi Rp64.665.000.
Anggota KPU Pusat: Sebelumnya mendapatkan Rp39.985.000 per bulan, setelah kenaikan 50 persen akan menjadi Rp59.977.500.
KPU Provinsi
Ketua KPU Provinsi: Sebelumnya mendapatkan Rp20.215.000 per bulan, setelah kenaikan 50 persen akan menjadi Rp30.322.500.
Anggota KPU Provinsi: Sebelumnya mendapatkan Rp18.565.000 per bulan, setelah kenaikan 50 persen akan menjadi Rp27.847.500.
KPU Kabupaten/Kota
Ketua KPU Kabupaten/Kota: Sebelumnya mendapatkan Rp12.823.000 per bulan, setelah kenaikan 50 persen akan menjadi Rp19.234.500.
Anggota KPU Kabupaten/Kota: Sebelumnya mendapatkan Rp11.573.000 per bulan, setelah kenaikan 50 persen akan menjadi Rp17.359.500.
Besarnya kenaikan ini diberikan Jokowi sebagai bentuk apresiasi karena sudah selama 10 tahun penyelenggara KPU mendapatkan tugas berat.
Dengan kenaikan tunjangan ini, diharapkan para ketua dan anggota KPU dapat menjalankan tugasnya dengan sangat lebih baik lagi.***