News

Respons Hasto Kristiyanto Soal Putusan MK Terkait Ambang Batas Pilkada Buka Peluang PDIP, Siap Usung Anies Baswedan?

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Rabu 21 Agu 2024, 11:23 WIB
Hasto Kristiyanto, sekjen PDIP soal ambang batas pilkada

AYOJAKARTA.COM - Kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Terkait putusan MK ini, membuka peluang PDIP untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 tanpa harus membangun koalisi.

Melalui Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto berterimakasih terkait putusan MK soal ambang batas ini.

Dirinya menilai saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mendengarkan suara rakyat.

Disinggung peluang PDIP akan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, Hasto menyebut tunggu tanggal mainnya.

Baca Juga: Sat-set! FK Unpad Beri Sanksi Berat Pemutusan Studi pada 2 Dokter Senior Pelaku Perundungan di RS Hasan Sadikin

"Tunggu tanggal mainnya," ungkap Hasto Kristiyanto dikutip dari Kompas TV pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Hasto juga mengatakan jika adanya putusan MK tersebut membuat wacana calon tunggal di Pilkada Jakarta musnah.

Hal ini terjadi karena melihat dari ambang batas pencalonan yang telah ditetapkan oleh MK, maka PDIP bisa mengusung calon sendiri.

"Suara rakyat didengarkan dan PDIP semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta," jelas Sekjen PDIP tersebut.

Selain itu, Hasto juga menyebut jika putusan MK soal ambang batas pencalonan ini dinilai sebagai angin segar.

"Kita lihat aspirasi rakyat. Inikan suatu keputusan yang memberikan angin segar, sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Waspada! Virus Mpox Paling Banyak Dijumpai di Jakarta, Kenali 7 Ciri Penularannya pada Manusia

Terkait peluang Anies-Haidar di Pilkada Jakarta, Hasto menyebut jika PDIP akan mencermati terlebih dahulu.

Sementara itu, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg 2014), PDi Perjuangan berhasil mengantongi suara 14 persen.

Hal ini tentu saja jauh di atas ambang batas perolehan suara wilayah Jakarta yang telah ditetapkan oleh MK yaitu sebesar 7,5 persen.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Jinan Vania Barizky