News

Pendaftaran 279.027 Formasi CPNS 2024 Resmi Dibuka, Hati-Hati 13 Kesalahan Ini Sebabkan Gagal Lolos Seleksi Administrasi

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Rabu 21 Agu 2024, 10:35 WIB
Rekrutmen CPNS tahun 2024 resmi dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024.

AYOJAKARTA.COM — Rekrutmen CPNS tahun 2024 resmi dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Sebanyak 279.027 formasi CPNS 2024 tersedia untuk kebutuhan di lingkungan kementerian, otorita IKN, instansi pusat, dan daerah.

Persyaratan administrasi dan kelengkapan berkas yang diunggah menjadi salah satu indikator kelulusan seleksi administrasi rekrutmen CPNS 2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah resmi membuka pendaftaran CPNS tahun 2024 dan mengumumkan jadwal pelaksanaan serta formasi CPNS 2024.

Dari total 1.289.824 formasi CASN, sebanyak 130.414 formasi dialokasikan untuk instansi pusat, 148.013 formasi untuk instansi daerah, dan 600 formasi untuk otorita IKN.

Pelamar CPNS tahun 2024 diprioritaskan untuk lulusan SMA/SMK sederajat hingga S-1, terutama fresh graduate yang akan ditempatkan sebagai tenaga pendidik, kesehatan, dan teknis (talenta digital dan jabatan teknis lainnya).

Pendaftaran CPNS dan seleksi administrasi berkas online dilaksanakan mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Pencari kerja dapat melamar formasi CPNS 2024 yang diminati melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Berikut adalah persyaratan pendaftaran rekrutmen CPNS dan PPPK 2024:

Baca Juga: Kemenkopolhukam Buka 86 Formasi di CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan S1, Catat Rinciannya!

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Tidak pernah terlibat dalam masalah hukum berat, melakukan tindakan pidana, serta tidak pernah menjalani hukuman penjara.
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
6. Memiliki kelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari Polresta setempat.
7. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau sejenisnya.
8. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar.
9. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan instansi yang bersangkutan.

Salah satu persyaratan utama dalam melamar formasi CPNS tahun 2024 adalah kelengkapan berkas administrasi yang harus diunggah.

Berikut adalah berkas administrasi yang wajib diunggah saat mendaftar CPNS tahun 2024:

Baca Juga: 38 Persen Peserta CPNS Gugur Seleksi Administrasi, Apa Penyebabnya?

1. Surat lamaran (format sesuai instruksi masing-masing instansi)
2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Ijazah pendidikan terakhir
5. Transkrip nilai pendidikan terakhir
6. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
7. Dokumen pelengkap sesuai kebutuhan masing-masing instansi

Sebelum melamar formasi CPNS tahun 2024, pencari kerja wajib memahami kesalahan yang dapat menyebabkan kegagalan dalam seleksi administrasi.

Dikutip dari unggahan Instagram @infocpnsterkini, berikut adalah 14 kesalahan yang menyebabkan kegagalan dalam seleksi administrasi saat mendaftar formasi CPNS 2024:

Baca Juga: Kamu Sarjana Manajemen? 11 Instansi Pusat Ini Buka Formasi CPNS Untukmu!

1. Salah mengunggah berkas atau dokumen yang telah ditentukan oleh panitia penerimaan CPNS dan PPPK 2024.
2. Usia pelamar tidak sesuai dengan batas minimal dan maksimal persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.
3. Memanipulasi berkas persyaratan yang diunggah.
4. E-materai tertimpa tanda tangan sehingga tidak terbaca jelas di sistem seleksi administrasi.
5. Salah dalam pengetikan atau memasukkan identitas di link pendaftaran atau surat lamaran yang diunggah.
6. Surat lamaran yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan.
7. Surat Keterangan Sehat dibuat bukan dari instansi unit kesehatan pemerintah atau rumah sakit daerah.
8. Akreditasi bukan tahun kelulusan pelamar.
9. Penulisan tujuan surat lamaran salah dan tidak jelas.
10. Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan formasi yang dilamar.
11. Nama pelamar tidak sesuai dengan dokumen identitas asli yang diunggah saat pendaftaran.
12. Hasil scan dokumen atau berkas yang diunggah tidak jelas.
13. Hasil scan berkas dokumen yang diunggah tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Tedi Rukmana