News

Menkumham Baru Periksa Kasus Jessica Wongso, PK Bisa Gagal Jika Tak Sesuai Hal Ini

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Selasa 20 Agu 2024, 08:18 WIB
Menkumham Supratman Andi Agtas Periksa Kasus Jessica Wongso

AYOJAKARTA.COM – Menteri Hukum dan HAM yang baru dilantik, Supratman Andi Agtas memberi tanggapannya terkait status pembebasan bersyarat Jessica Wongso.

Supratman menegaskan bahwa Jessica tetap memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, meski telah bebas bersyarat.

"Jessica masih berstatus sebagai warga binaan, jadi tidak ada masalah jika dia ingin mengajukan PK," ujar Supratman Andi Agtas dikutip ayojakarta.com dari YouTube DPR RI, Selasa (20/8/2024).

Namun, Supratman juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah Jessica telah memenuhi syarat pembebasan bersyarat yaitu menjalani dua per tiga dari masa pidananya.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso, Menkumham: Masih Warga Binaan

"Kami akan melihat data terlebih dahulu, apakah dia sudah menjalankan dua per tiga masa hukumannya. Jika belum sesuai, pembebasan bersyarat itu bisa dianulir," tambahnya.

Jessica yang bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, sebelumnya telah menjalani delapan tahun penjara dari hukuman 20 tahun yang dijatuhkan.

Dengan remisi yang diterimanya sebanyak 58 bulan 30 hari, Jessica kini harus mengikuti program pembinaan integrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur Utara hingga 2032.

Baca Juga: Kubu Jessica Wongso Ajak Keluarga Mirna Salihin Cari Pelaku Pembunuhan Sebenarnya, Otto Hasibuan: Siapa Tahu Ada Kemungkinan Lain

Meski proses hukum Jessica masih berlanjut, Supratman menyatakan ia akan memastikan semua prosedur dan aturan hukum dijalankan dengan baik.

"Kami akan pantau dan pastikan semuanya berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tutupnya.

Publik kini menantikan bagaimana langkah hukum Jessica selanjutnya dan apakah upaya Peninjauan Kembali ini akan membawa perubahan dalam kasus yang telah menjadi perhatian nasional tersebut.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Jabatan Yasonna Laoly sebagai Menkumham Terancam Lepas?

Ada Bukti Baru yang Disembunyikan

Sementara itu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengungkapkan ada bukti baru yang sebelumnya tak terungkap dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di mana Jessica menjadi terdakwa.

Otto menjelaskan bahwa bukti ini tak muncul selama persidangan awal, namun kini telah berhasil ditemukan dan bisa mengubah arah kasus tersebut.

"Selama proses perkara ini, kami menemukan bukti yang sebenarnya sudah ada sejak persidangan, namun tidak bisa dihadirkan di pengadilan karena disembunyikan oleh seseorang," kata Otto Hasibuan dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Selasa (20/8/2024).

Menurut Otto, jika bukti tersebut sudah tersedia saat itu, keputusan pengadilan bisa saja berbeda.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon dan Eki Penuh Kejanggalan, Menkumham Yasonna Laoly Ikut Buka Suara Singgung Kasus Salah Tangkap?

Otto menekankan bahwa meski Jessica telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan, hukum juga memberikan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika ada bukti baru yang muncul.

"Kami menghormati keputusan pengadilan, tetapi kami juga berhak untuk mengajukan PK ketika bukti baru ditemukan," ujarnya.

Otto menambahkan bahwa bukti baru ini akan menjadi dasar dalam pengajuan PK kasus Jessica dan ia berharap masyarakat dapat melihat ketidakbenaran dalam putusan sebelumnya.

Baca Juga: Alvin Lim Soroti Praktik Pemerasan Oknum di Dalam Lapas, Sebut Menkumham Yasonna Laoly Harus Benahi

"Dengan bukti ini, kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa keputusan yang menghukum Jessica mungkin tidak tepat," tegas Otto.

Selain itu, Otto menekankan bahwa bukti yang baru ditemukan ini sangat signifikan dan jika dihadirkan saat persidangan awal, hasilnya bisa saja berbeda.

"Dengan bukti ini, kami bisa menunjukkan bahwa kasus ini seharusnya memiliki hasil yang berbeda," kata Otto.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Fathul Amanah