News

Angkat Bicara Soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso, Menkumham: Masih Warga Binaan

Oleh: Chellsa Sevia C Selasa 20 Agu 2024, 08:09 WIB
Menkumham Angkat Bicara Soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso

AYOJAKARTA.COM - Keputusan pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan kepada terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso menimbulkan berbagai reaksi masyarakat.

Mengingat kasus yang melibatkan Jessica Wongso telah menjadi salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik di Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas akhirnya turut angkat bicara mengenai keputusan PB tersebut.

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2016 atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga: Kubu Jessica Wongso Ajak Keluarga Mirna Salihin Cari Pelaku Pembunuhan Sebenarnya, Otto Hasibuan: Siapa Tahu Ada Kemungkinan Lain

Kasus ini menjadi sorotan serta memicu berbagai spekulasi dan teori tentang motif dan keabsahan bukti yang digunakan dalam persidangan.

Meski telah divonis, Jessica dan tim kuasa hukum terus berusaha membersihkan namanya melalui berbagai jalur hukum.

Langkah ini termasuk kemungkinan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) oleh Jessica Wongso.

Menurut Menkumham Supratman, keputusan PB untuk Jessica Wongso ini telah sesuai ketentuan yang berlaku termasuk berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Boleh ke Luar Negeri? Inilah Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan

“Nah menurut saya kalau keputusan diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM khususnya Dirjen Lapas untuk memberikan pembebasan persyaratan tentu sudah memenuhi ketentuan ya,” ujar Supratman Andi Agtas dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ia juga menegaskan bahwa tak ada masalah jika Jessica nantinya mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.

Selain itu, Supratman mengungkapkan bahwa setiap tahunnya Jessica mendapatkan remisi, yang menjadi salah satu faktor pendukung pemberian pembebasan bersyarat.

“Prinsipnya saya belum tahu persis dia kan kenanya 20 tahun. Setiap tahun kan selalu mendapatkan remisi kan, ada syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat,” imbuhnya.

Baca Juga: Konferensi Pers Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat: Tidak Menyimpan Dendam dan Ingin Healing Sejenak

Meski begitu, ia menyebutkan bahwa masih perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah Jessica sudah menjalani dua per tiga masa pidananya.

Supratman menekankan bahwa keputusan pembebasan bersyarat ini diambil Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan ketentuan yang ada.

Meski demikian, Jessica masih dianggap sebagai warga binaan yang artinya masih berada di bawah pengawasan hukum.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Jessica Wongso Ungkap Duka Selama Jalani Hukuman, Pernah Tinggal Dalam Sel dengan Kondisi Ini

Namun, Supratman juga menyatakan bahwa upaya hukum tetap bisa dilakukan Jessica jika merasa perlu.

“Ini kan bebas bersyarat artinya masih warga binaan tapi upaya hukum boleh aja dilakukan,” pungkasnya.

Keputusan ini tentu saja menarik perhatian publik, mengingat kontroversi yang mengiringi kasus kopi sianida sejak awal.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Fathul Amanah