AYOJAKARTA.COM - Kasus kematian sejoli Vina dan Eki di Cirebon yang hingga kini masih bergulir terus menyita perhatian banyak pihak.
Salah satu yang turut memberikan sorotan tajam terhadap kasus ini adalah mantan Kabareskrim Polri, Komjen Po. Purn. Susno Duadji.
Susno Duadji tak henti-hentinya menyampaikan berbagai kejanggalan yang ditemukannya dalam kasus kematian Vina dan Eki ini.
Dikutip melalui tayangan Youtube Susno Duadji pada Senin (19/8/2024), salah satu yang paling disorot oleh Susno Duadji adalah soal barang bukti yang dinilai sudah banyak direkayasa.
Sebagai informasi, hasil ekstraksi handphone milik Vina saat ini akan digunakan sebagai barang bukti baru, di mana sebelumnya tidak digunakan sama sekali.
“Ada sudah, tetapi untuk digunakan sebagai alat bukti ini merupakan hal yang baru,” ujar Susno Duadji.
Susno Duadji dengan tegas menyinggung jika Kapolri sudah memerintahkan barang bukti tersebut untuk digunakan namun ternyata tidak dipakai.
“Dulu tidak digunakan sama sekali tidak disinggung, sudah ada tapi tidak dipakai,” tegas Susno Duadji.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Padahal Kapolri mengatakan gunakan alat bukti forensik, ada di dalam berkas didapatkannya secara sah, tapi tidak digunakan.”
Bukan itu saja, Susno Duadji juga menyoroti adanya bukti berupa SMS yang dinilai sudah dikarang atau direkayasa.
“Anehnya ada SMS yang itu tidak ada, tapi dikarang tapi digunakan untuk membuktikan unsur pembunuhan dengan berencana,” ungkapnya.
“SMS dari siapa saya katakan ngarang itu, SMS dari Andi,” imbuh Susno Duadji.
Selanjutnya Susno Duadji kemudian menjelaskan sosok Andi yang rupanya juga dinyatakan sebagai DPO fiktif.
“Andi ini DPO yang tidak tertangkap atau DPO yang dinyatakan fiktif tapi kok ngirim SMS, tapi tidak tahu nomor teleponnya berapa kepada Sudirman,” jelas Susno Duadji.
Melanjutkan, “Sudirman sebarkan kepada Saka atau kepada siapa yang mengatakan ada sms dari Andi ngajak mencederai Eki, tapi setelah dilihat SMS itu gak ada, nomor HP itu gak ada dan sebagainya, ini ngarang.”
Dari situlah Susno Duadji sangat yakin jika dalam kasus ini banyak bukti yang tidak ada sengaja dibuat dan yang ada justru tidak dipakai.
“Jadi yang tidak ada dibuat, yang ada tidak digunakan,” tuturnya.
Lantas, saat ditanya apakah hasil ekstraksi HP Vina tersebut sah atau tidak menurut hukum, begini jawaban Susno Duadji.
“Iya sangat sah itu, sah sekali karena itu sudah ada di dalam berkas maka istilah saya sudah ada di kantong penyidik ada di kantongnya jaksa penuntut, ada di kantongnya hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi,” jawab Susno Duadji.
“Mudah-mudahan ini nanti kan sampai ke hakim tingkat PK kan, mudah-mudahan ini digunakan, ya inilah namanya Novum,”lanjutnya lagi.***