AYOJAKARTA.COM - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso kini bebas bersyarat setelah delapan tahun mendekam di balik jeruji besi.
Jessica Wongso mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari dan harus melakukan wajib lapor hingga tahun 2032.
Usai bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jessica Wongso menyampaikan bahwa dirinya memaafkan siapapun yang membuatnya menjalani hukuman di penjara.
Jessica dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara akibat kasus kopi sianida dengan korban Wayan Mirna Salihin.
Ia mengatakan dirinya menggunakan waktu di tahanan untuk berdamai dengan berbagai peristiwa yang sudah ia lalui, termasuk kasus kopi sianida.
Menurutnya, hal-hal yang sudah terjadi tidak perlu disimpan dalam hati karena bukanlah hal yang baik.
Ia menilai untuk bisa berdamai tentu dirinya harus bisa melepaskan semua hal yang telah terjadi.
“Saya menggunakan waktu yang saya dapatkan untuk menjalani hukuman saya di penjara untuk berdamai dengan keadaan dan orang-orang yang mungkin bersikap buruk pada saya di masa lalu. Jadi menurut saya hal seperti itu tidak perlu saya simpan dalam hati saya lagi karena itu tidak baik. jadi harus saya lepaskan perlahan-lahan,” kata Jessica dikutip dari kanal YouTube Fristian Griec Media Official pada Senin (19/8/2024).
Pada saat sidang kasus kopi sianida tahun 2016 lalu, Jessica sempat dicap sebagai pembunuh berdarah dingin.
Pasalnya, ia tidak menunjukkan ekspresi apa-apa selama persidangan seperti tak merasa bersalah.
Jessica mengaku tidak mau mempermasalahkan ucapan tersebut yang ditujukan kepada dirinya.
Jessica memaklumi banyak orang yang menilai dirinya seperti itu lantaran tidak mengenalnya lebih dalam.
Selain itu, Jessica juga menyebut orang berhak untuk berpikir seperti apa tentang dirinya pada saat itu.
“Nggak apa-apa. Karena ya mungkin mereka nggak kenal saya. Jadi kalau nggak kenal ya mereka hanya mengasumsikan kalau saya seperti itu hanya karena mungkin beberapa video yang mereka lihat terus mereka berbicara seperti itu, itu juga haknya mereka untuk berpikir seperti apa,” ujarnya.***