News

Bantah Kasus Vina Cirebon Kecelakaan Tunggal, Pengacara Iptu Rudiana: Logikanya Motor Pasti Hancur!

Oleh: Nuriyah Nofasari Senin 19 Agu 2024, 13:41 WIB
Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Ramdoni

AYOJAKARTA.COM – Setelah Saka Tatal ajukan Peninjauan Kembali (PK), enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon yakni Eka Sandi, Rivaldi, Supriyanto, Eko Ramdani, Hadi Saputra dan Jaya akan mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon dalam waktu dekat.

Hal tersebut merupakan upaya hukum untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan delapan tahun lalu atau tahun 2016 silam terkait kasus Vina Cirebon.

Pengajuan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon tersebut sudah dengan menyertakan bukti baru atau yang sering disebut novum.

Menurut pengacara enam terpidana Roely Panggabean, pihaknya sudah menggandeng saksi yang mengatakan bahwa kasus Vina dan Eky ini merupakan kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Sibuk Tangani Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Ungkap Rasa Bersalah kepada Jessica Wongso, Begini...

Hal tersebut berbeda dengan apa yang didapatkan di BAP, penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan Iptu Rudiana pada 2016 silam.

Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menyampaikan menurut keterangan dua saksi dari pihak enam terpidana, saksi pertama mengatakan bahwa menabrak trotoar dan saksi kedua menabrak lampu jalan.

Akan tetapi, jika dilihat motor Eky tak tampak ada kerusakan di bagian depan.

“Saya ingin apa mengomentari dulu dari keterangan Bang Ruli tadi ya yang mengatakan ada dua saksi, yang pertama satu saksi itu menyatakan menabrak trotoar dan satu saksi mengatakan menabrak lampu jalan, dari keterangan saksi menabrak trotoar kemudian badannya mental ke lampu jalan”, ucapnya.

Baca Juga: Dugaan Penyebab Tewasnya Vina dan Eky Kian Mengerucut, Setelah Saksi AR Kini Giliran Gery Lipek yang Siap Bantu Usut!

“Ini ada motor almarhum dan para terpidana, jadi ini kondisinya sama seperti yang tadi di awal tidak ada kerusakan”, sambungnya dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Senin, 19 Agustus 2024.

Menurut Pitra, jika memang menabrak trotoar atau lampu jalan, berdasarkan logika motor Eky bagian depan pasti hancur.

“Kalau memang itu menabrak trotoar ataupun menabrak lampu jalan karena kan isunya yang pertama menabrak trotoar, ada yang bilang menabrak lampu jalan. Kalau kita berdasarkan logika yang kita pakai, ini pasti hancur. Ini depannya”, ujarnya.

Pengacara Iptu Rudiana tersebut lalu menunjukkan gambar motor Eky bagian kiri usai kejadian tersebut.

Baca Juga: Bukti Chat Vina Cirebon Bikin Gugur Kesaksian di BAP? Susno Duadji: Ada yang Bodong Dijadikan Bukti

Ia mengatakan dari sisi sebelah kiri tak ada yang hancur.

Ia menegaskan kalaupun kasus ini kecelakaan, enam terpidana ini harus membuktikannya.

“Terus yang kedua dari sisi kiri juga seperti ini, nggak ada yang hancur. Jadi yang anda ingin tunjukkan bahwa kondisi motor baik-baik saja”, kata Pitra.

“Kalau kecelakaan itu enggak mungkin. Kalaupun itu kecelakaan, teman-teman harus buktikan kecelakaan itu yang mana”, tutupnya.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Fathul Amanah