AYOJAKARTA.COM - Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida resmi mendapatkan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Saat ini Jessica mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari dan telah menjalani hukuman selama 8 tahun di penjara.
Berdasarkan pembebasan bersyarat yang diterima oleh Jessica ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta, Andika Dwi Prasetya menyebut bahwa hal ini sudah sesuai dengan aturan.
Andika Dwi mengatakan jika Jessica akan mendapatkan pembinaan dari Kemenkumham Jakarta hingga mendapatkan bebas murni di tahun 2032 mendatang.
"Di mana mulai hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur. Artinya akan melaksanakan proses pembinaan integrasi yaitu pembimbingan oleh Bapas, sampai batas waktu yang sudha ditetapkan yaitu tahun 2032," ujar Andika Dwi dikutip dari YouTube Kompas Tv pada Senin, 19 Agustus 2024.
Berdasarkan aturan pembebasan bersyarat akan diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana minimal 9 bulan.
Selain itu, narapidana juga diharuskan untuk berkelakukan baik selama 9 bulan jelang 2/3 masa tahanan dan akan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Sementara itu, pasca pembebasan bersyarat yang diterimanya, Jessica Wongso mengaku belum memiliki rencana untuk kedepan.
"Untuk nanti malam saja saya belum tahu saya mau ngapain. Jadi saya belum tahu kedepannya saya harus ngapain," ungkap Jessica Wongso.
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 27 Oktober 2016.
Berdasarkan keputusan tersebut, Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin.
Namun, saat ini Jessica Kumala Wongso hanya mendapatkan 8 tahun masa hukuman dan mendapatkan pembebasan bersyarat.***