News

Adilkah Pembebasan Bersyarat dan Remisi 5 Tahun untuk Jessica Wongso? Pakar Hukum Pidana: Mungkin Kita...

Oleh: Chellsa Sevia C Senin 19 Agu 2024, 08:32 WIB
Pakar hukum pidana soal remisi Jessica Wongso

AYOJAKARTA.COM - Pemberian pembebasan bersyarat (PB) dan remisi seperti apa yang dialami Jessica Wongso ternyata bukan pertama kali terjadi di Indonesia.

Pakar hukum pidana, Hery Firmansyah yang turut menyoroti soal pembebasan Jessica Wongso ikut berkomentar soal hal ini.

Kasus Jessica Wongso yang mendapat remisi 58 bulan 30 hari dan bebas bersyarat telah memicu banyak pertanyaan dan diskusi publik.

Baca Juga: 8 Tahun Dipenjara! Potret Jessica Wongso Ketika Bebas Bersyarat, Akan Dapatkan Pembinaan dari Kemenkumham Jakarta hingga Bebas Murni di Tahun 2032

Hery mengatakan sudah banyak kasus yang menjadi dasar munculnya peraturan pemerintah (PP), undang-undang dan juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur tentang pembiasan bersyarat.

Salah satu contoh kasusnya yakni Antasari Azhar yang mendapat PB dan remisi sekitar 53 bulan 20 hari.

Namun, Hery menekankan bahwa setiap kasus memiliki konteks yang berbeda dan tidak bisa dibandingkan begitu saja.

“Mungkin kita akan melihatnya mungkin Apple to Apple, karena dari proses perjalanan sidang yang pembuktian dan lain sebagainya juga kan pasti berbeda dan apa yang dijalani apa yang dilakukan oleh masing-masing individu juga pastinya berbeda,” ujar Hery dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin, 19 Agustus 2024.

Baca Juga: Hadiah Hari Kemerdekaan! 6 Bantuan Sosial Cair Serentak Hari Ini Lewat KKS dan Kantor Pos, Ada BLT Rp 600 Ribu

Maka, penting untuk melihat kasus-kasus ini secara individual dan tidak sembarangan menafsirkan keputusan hukum.

Ia juga menyoroti bahwa angka remisi yang diterima Jessica, yaitu 5 tahun, bukanlah hal yang sepele.

“Saya juga lawyer gitu ya jadi ketika dia mendapatkan misalnya vonis yang kurang dari tuntutan satu hari saja, satu bulan itu bahagianya sudah luar biasa apalagi ini 5 tahun,” imbuhnya.

Hery menekankan pentingnya transparansi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM dalam menjelaskan alasan di balik pemberian PB dan remisi sebesar itu kepada Jessica Wongso.

“Saya lebih sepakat mengatakan begini bahwa jangan sampai salah tafsir, yang kemudian bisa dilakukan dengan kehendak hati kemudian juga mencederai rasa keadilan masyarakat,” terangnya.

Baca Juga: Usai Bebas Bersyarat Jessica Wongso Tak Langsung Ajukan Peninjauan Kembali (PK), Ternyata Ini Sebabnya...

Ia juga menyebutkan bahwa proses pemberian hak-hak narapidana, seperti pembebasan bersyarat, harus dilakukan dengan adil dan terbuka.

“Kita tidak peduli siapa yang mendapatkan itu kalau memang itu adalah haknya, jadi kita tidak bicara kasus per kasusnya tapi kita bicara tentang ‘justice for all’ keadilan bagi semua,” imbuhnya.

Hery menegaskan pentingnya pengawalan untuk menjelaskan detail kepada publik agar tidak muncul pandangan negatif.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Jinan Vania Barizky