AYOJAKARTA.COM - Kasus kopi sianida yang menyebabkan Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara, kini ramai diperbincangkan kembali.
Publik dibuat bertanya-tanya soal remisi yang didapatkan Jessica Wongso usai dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Pasalnya, Jessica Wongso mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari dan hanya menjalani hukuman selama 8 tahun.
Pemberian remisi dan bebas bersyarat pada Jessica Wongso ini dinilai terlalu cepat oleh publik.
Bagaimana bisa Jessica Wongso bebas bersyarat dan hanya menjalani hukuman selama 8 tahun, padahal vonis awal adalah 20 tahun penjara.
Lantas benarkah demikian? Ini yang dikatakan pakar hukum pidana, Hery Firmansyah soal pembebasan bersyarat pada Jessica Wongso.
Menurut Hery Firmansyah, secara normatif, hak-hak narapidana, termasuk remisi dan pembebasan bersyarat (PB), telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023.
Pembebasan bersyarat bisa diajukan jika narapidana berkelakuan baik, mengikuti proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya.
Lebih lanjut, Hery menambahkan bahwa logika hukum di balik pemberian remisi dan bebas bersyarat ini masih belum jelas.
“Di dalam kontes berkelakuan baik ini kan terjemahannya bisa panjang tafsirnya,” ujar Hery dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin, 19 Agustus 2024.
Baca Juga: Mau Jadi Foodpreneur? Ini 5 Ide Bisnis Kuliner yang Cocok untuk Pemula, Bikin Cuan Ngalir Terus
Dalam konteks ini, Hery mengatakan bahwa berkelakuan baik yang dimaksud harus disebutkan melalui tindakan apa yang masuk dalam kategori tersebut.
“Tindakan-tindakan apa yang masuk kategori dalam misalnya perlakukan baik tadi, serta program apa saja yang sudah dilaksanakan oleh Jessica,” imbuhnya.
Hery mengatakan bahwa hal tersebut harus dibuka secara transparan, mengingat kasus kopi sianida oleh Jessica Wongso telah menyita perhatian publik.
“Ini mau tidak mau saya jelaskan publik karena mengingat bahwa kasus ini sangat menyita atensi publik di tahun 2016 awal,” tambahnya.
Hery menekankan pentingnya transparansi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM dalam menjelaskan alasan di balik remisi yang diberikan kepada Jessica Wongso.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai apakah Jessica Wongso terlalu cepat mendapatkan bebas bersyarat masih menjadi perdebatan.
Namun, menurut Hery, selama aturan dijalankan secara normatif dan transparan, hal ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam memahami sistem hukum di Indonesia.***