AYOJAKARTA.COM - Kabar menghebohkan datang dari Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang sudah bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica Wongso yang sebelumnya mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara pada tahun 2017 kini telah bisa menghirup udara segar.
Didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, kini Jessica Wongso bisa melakukan aktivitasnya kembali di publik.
“Hari ini Tuhan memberikan kesempatan kepada Jessica untuk dapat bebas bersyarat dari lapas pondok bambu,” ujar Otto Hasibuan dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin, 19 Agustus 2024.
Lantas langkah hukum apa yang akan dilakukan oleh Jessica Wongso kedepannya?
Otto Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya akan memberi waktu kepada Jessica untuk masa pemulihan.
Seperti yang diketahui bahwa ada keinginan atau potensi besar untuk melakukan peninjauan kembali (PK).
Meski pada tahun 2018 lalu peninjauan kembali sudah pernah dilakukan tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Namun langkah tersebut masih akan selalu diupayakan oleh pihak Jessica Wongso.
Setelah keluarnya Jessica Wongso, PK akan diajukan kembali dengan novum yang baru.
Otto Hasibuan mengatakan bahwa telah ada bukti baru yang disiapkan untuk PK.
“Terus terang saja, bulan lalu sampai ketiga minggu lalu saya berniat dan sudah menyiapkan rencana untuk mengajukan peninjauan kembali,” tambah Otto Hasibuan.
Baca Juga: Pagi Ini! 5 Menteri Dirumorkan Kena Reshuffle Jokowi, Yasonna Laoly: I am More Than Ready
Namun Otto Hasibuan tidak ingin membocorkan novum baru apa yang telah disiapkan oleh tim kuasa hukum pihak Jessica Wongso.
Hingga saat ini tim kuasa hukum masih terus berembuk dengan Jessica dan juga keluarganya mengenai PK tersebut.
Hal ini juga dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada Jessica Wongso dalam masa pemulihan.***